Menyikapi Kerusuhan di India, FPI, GNPF dan PA 212 Mau Turun ke Jalan

Jumat, 28 Februari 2020 – 21:30 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI), GNPF, dan PA 212 menerbitkan surat bersama demi menyikapi kerusuhan di India. Dalam surat itu, tiga organisasi massa (ormas) menyerukan umat muslim untuk menggelar demonstrasi besar di depan Kedutaan Besar India untuk Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 Maret 2020.

"Menyerukan umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020," tulis surat bersama tiga ormas yang dikirimkan Jubir FPI Munarman kepada jpnn.com, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Soal Pemulangan Habib Rizieq, Munarman FPI: Pemerintah Jangan Cuma Omong Doang

Dalam surat tersebut, tiga ormas juga mendesak pemerintah Indonesia tegas menyikapi kerusuhan di India. Indonesia bisa menempuh jalur politik di lembaga internasional. Sebab, kerusuhan di India dinilai tiga ormas, masuk pelanggaran HAM berat.


"Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu radikal ekstremis dan intoleran di India," lanjut surat tersebut.

BACA JUGA: PA 212 dan FPI Kukuh Gelar Aksi di Gedung DPR, Ini Tanggal Mainnya

Dalam penilaian tiga ormas, kerusuhan di India bermuara dari pengesahan UU Kewarganegaraan. Aturan itu dianggap diskriminatif terhadap imigran asal Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang mayoritas muslim.

UU tersebut, tulis surat bersama tiga ormas, menjadikan kelompok radikal ekstremis Hindu India untuk melakukan tindakan persekusi terhadap umat muslim. Sebab, aturan itu mengesankan umat muslim ialah imigran ilegal di India.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Menolak UU Anti-Islam India Berujung Kerusuhan, Enam Stasiun Kereta Api Dibakar

Lebih lanjut, tiga ormas pun mendesak pemerintah India mencabut UU Kewarganegaraan, karena aturan itu telah digunakan oleh kelompok ekstremis India melakukan berbagai tindakan persekusi.

"Mendesak Pemerintah India untuk mencabut UU Kewarganegaraan yang telah digunakan oleh kelompok Hindu radikal ekstremis India sebagai instrumen untuk melakukan berbagai tindakan persekusi terhadap umat Islam India," tulis surat bersama tiga ormas.

Selanjutnya, tiga ormas mendesak pemerintah India segera menghentikan tindakan persekusi. Terakhir, tiga ormas mendesak pemerintah India menangkapi pelaku persekusi.

"Mendesak Pemerintah India untuk segera menangkap para pelaku persekusi termasuk di dalamnya pimpinan kelompok radikal ekstremis yang mensponsori berbagai tindak kekerasan," tutur surat tiga bersama ormas. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
FPI   GNPF   PA 212   kerusuhan di India  

Terpopuler