jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho mengungkapkan, pemberian bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta patut dipertanyakan.
Pasalnya, untuk mendapatkan bansos syaratnya harus terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Sebut Kebijakan Pemerintah Berlandaskan Bisikan, Bukan Fakta
"Lah kalau syaratnya harus ada kartu BPJS ya susah. Sudah pasti honorer K2 tidak dapat bansos itu karena kami kan tidak terdaftar di BPJS walaupun gaji kami sangat rendah," terangnya kepada JPNN.com, Minggu (9/8).
Dia menyebutkan, meski bekerja belasan hingga puluhan tahun di instansi pemerintah, tetapi mereka justru tidak sejahtera. Dilihat dari gaji yang diberikan sangat minim, di bawah standar UMR (upah minimum regional).
BACA JUGA: Guru Honorer Seharusnya juga Dapat Bansos Seperti Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
"Semua honorer tidak ada yang didaftarkan BPJS ketenagakerjaan. Kalau BPJS ketenagakerjaan menjadi sarat, otomatis kami enggak masuk kriteria," ucapnya.
Seharusnya, kata Nunik, mulai sekarang masing masing dinas, kementrian membuat surat perintah kepada kepala daerah agar honorer bisa dimasukkan ke BPJS ketenagakerjaan. Sebab, dilihat gaji, status sudah memenuhi persaratan.
BACA JUGA: Kerap Ditegur Karena Bawa Bayinya Jalan-jalan, Zaskia Mecca Merespons Begini
"Honorer adalah penyumbang kekurangan tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdikan tenaga, ilmu dan pikiran kepada negara. Gaji tenaga honorer sangatlah jauh dari batas ambang minimal standar yang dipersyaratkan pemerintah sebesar Rp5 juta," tandasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad