Merasa Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Simak Penjelasan Wakil Menteri BUMN Ini

Jumat, 07 Agustus 2020 – 20:50 WIB
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membantu pekerja formal dengan syarat utama mereka yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya, mereka yang masuk klasifikasi itu akan diberi bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menko Airlangga soal Duit untuk Karyawan Bergaji Rp 5 Juta ke Bawah

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, segmen karyawan yang dirumahkan dan bergaji di bawah Rp 5 juta belum mendapat perhatian oleh pemerintah. Sementara mereka yang sudah mengalami PHK dan keluarga miskin telah mendapat perhatian melalui sejumlah program.

"Ini adalah tenaga kerja formal yang masih secara resmi tercatat di bekerja di perusahaannya. Masih secara resmi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, tetapi karena kondisi perusahaannya sudah kurang baik, sebagian dari mereka dirumahkan, sebagian dari mereka dipotong gajinya," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (7/8).

BACA JUGA: Sri Mulyani Beri Kabar Sangat Menggembirakan Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, kelompok ini juga tidak termasuk kelompok yang miskin, kami masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," tuturnya.

Wakil Menteri BUMN ini menambahkan, pihaknya akan meminta data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Budi mengatakan, pihaknya akan menyisir kembali data itu karyawan dengan kisaran gaji Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

BACA JUGA: Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, BPK: Bagaimana Caranya?

"Jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," kata dia.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bantuan itu akan diberikan selama empat bulan. Peluncuran akan dilakukan dua tahap, yakni pada  kuartal ketiga dan kuartal keempat 2020.

"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kes langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.(tan/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler