"Faktanya tidak seperti itu," ucap Hartati usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/11).
Sebelumnya Hartati didakwa memerintahkan anak buahnya, yakni totok Lestiyo, Yani Anshori, Gondo Sudjono dan Arim memberi uang hingga Rp 3 miliar ke Amran Batalipu. Uang itu dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol memberi rekomendasi pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan Hartati yang beroperasi di salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah itu.
Sementara penasihat hukum Hartati, Denny Kailimang menegaskan bahwa tidak ada bukti kliennya memerintahkan penyuapan ke Bupati Buol. Bahkan Denny menyebut Hartati bisa dianggap berjasa bagi Buol. Alasannya, Hartati menjadi investor pertama yang masuk ke Buol pada 1994 untuk menggarap lahan sawit.
Padahal, kata Denny, saat itu tak ada investor yang mau menanamkan modalnya di Buol. "Lebih dari 100 investor lain membatalkan niatnya berinvestasi di Buol karena belum terdapat infrastruktur yang memadai,” kata Denny.
Praktisi hukum yang juga politisi Partai Demokrat itu menambakan, Hartati dengan PT HIP di Buol terbukti telah memajukan daerah yang awalnya terbelakang itu karena mampu menyerap ribuan tenaga kerja dan membuat perekonomian setempat terangkat. Karenanya dalam kasus itu Denny menyebut Hartati justru menjadi korban.
“Tapi sayang dalam perjalanannya (Hartati, red) harus mendapat gangguan dari berbagai pihak. Bahkan tak ada jaminan keamanan maupun jaminan perijinan oleh pemerintah setempat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Merpati Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi