"Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum maka saya akan mengajukan banding," ujar Nurhayati saat diberi kesempatan menanggapi vonis oleh majelis yang diketuai Suhartoyo.
Saat ditemui usai persidangan, Nurhayati mengaku tabah dan ikhlas menghadapi vonis tersebut. Berkali-kali, saat keluar dari ruang sidang, ia mengungkapkan bahwa ia tak bersalah dalam kasus dugaan suap itu karena uang yang dianggap suap telah dikembalikan.
"Saya yakin ada pahalanya. Saya tidak menyimpan dendam dan sakit, dan Tuhan yang nanti seadil-adilnya akan memberi balasan, pungkas Wa Ode.
Seperti diketahui, Nurhayati dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Abraham Noach Mambu dan Paul Nelwan. Uang diberikan agar Nurhayati selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID dalam pembahasan di Badan Anggaran.
Selain itu, Nurhayati juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang Rp 50,5 miliar dalam rekening pribadinya di Bank Mandiri. Uang itu ia belanjakan dan investasikan agar tidak ditelusuri asal-usulnya. Harta kekayaan Nurhayati juga tidak dilaporkan ke LHKPN.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wa Ode Divonis 6 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi