jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Bareskrim Polri. Melaui tim kuasa hukum dan anaknya, tersanga dugaan penyuapan hakum PTUN Medan itu menyatakan bahwa KPK telah menculik dan melakukan penyalahgunaan kewenangannya terkait penangkapannya beberapa waktu lalu.
"Iya, sudah lapor kemarin (5/8). Laporannya soal penculikan dan penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (6/8).
BACA JUGA: NU Terlahir Kembali di Kota Kelahirannya
Budi menegaskan, laporan itu tengah dikaji penyidik. Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, bila nanti tuduhan itu terpenuhi maka penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti untuk memproses kasus tersebut. "Kalau terpenuhi akan kami proses," paparnya.
Lebih lanjut Buwas menegaskan, laporan yang disampaikan itu disertai dengan alat bukti berupa rekaman. Selain itu, juga dilengkapi dengan keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA: Badai El Nino Mengancam, Para Menteri Rapat Dampak Kemarau
Sebelumnya, Kaligis kepada wartawan di KPK mengaku bukan ditangkap KPK di Hotel Borobudur, melainkan diculik. KPK memboyong Kaligis karena tak memenuhi panggilan pascamelakukan tangkap tangan hakim dan anak buah Kaligis. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Memangnya Jokowi Sudah jadi Nabi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kandidat Ketua Muhammadiyah, Busyro Muqoddas: Jangan Pilih Saya
Redaktur : Tim Redaksi