Merasa Dijebak, Noni Ngamuk di Ruang Sidang, Lihat tuh

Jumat, 05 Agustus 2016 – 06:09 WIB
Ningsih alias Noni, 52 tahun, ngamuk di Pengadilan Negeri Luwuk pasca divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Nampak, sejumlah Jaksa menenangkan Noni, Kamis (4/8) sekira pukul 11.30 wita. Luwuk Post Foto: ASNAWI ZIKRI/ Luwuk Post/JPNN.com

jpnn.com - LUWUK - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah, kemarin (4/8) heboh. Gara-garanya, Ningsih alias Noni, 52 tahun, terdakwa kasus narkoba, teriak histeris sambil nangis.

Dengan posisi tubuh tengkurap di lantai, dia memukul meja dan menendang  pintu kaca ruang persidangan. 

BACA JUGA: Top, Bocah SMP Ini Sudah Berkreativitas dengan Barang Bekas

Noni berulah seperti itu sesaat setelah hakim Pengadilan Negeri Luwuk mengetuk palu yang menyatakan Noni bersalah. Noni dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Meskipun sudah diamankan sejumlah Jaksa dan pegawai pengadilan ke dalam sel tahanan, Noni masih saja ngamuk. Ia ngotot  tidak bersalah. 

BACA JUGA: Salut, Pak Kapolres Masih Mau Atur Lalin dan Seberangkan Warga

“Saya kena jebakan. Di polisi juga saya dijebak, disuruh ngaku, kalau mengaku saya dikeluarin. Tapi saya disuruh bayar sepuluh juta, saya tidak punya duit. Kalau saya kasi saya dibebasin, ternyata saya dijebak. Sudah dua kali saya dijebak,” ujar Noni ketika ditanya wartawan, dengan nada histeris.

Noni merasa dijebak karena baru delapan hari di Luwuk dan langsung ditangkap. “Mau nengokin saudara kasian mau berobat. Saya tidak terima dengan vonisnya, karena saya dijebak,” kata Noni dengan nada gemetar dan terus berteriak histeris.

BACA JUGA: Anjal Dijotos Teman, Tewas Tertabrak Bus Malam

Penasehat Hukum Noni, Endy Sugianto, SH saat diwawancarai wartawan menyatakan, fakta persidangan tidak pernah membuktikan kliennya terlibat dalam kasus ini. Tapi keputusan itu adalah hak dan wewenang dari hakim. “Jadi kita akan lakukan upaya hukum,” katanya.

Disamping itu, pihaknya akan membuat laporan ke polisi atas dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh Chen. 

Dijelaskan, kliennya itu dari Jakarta dan baru 8 hari di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. Sementara pengakuan Chen, membeli barang haram tersebut sudah tiga pekan lamanya dari Noni. “Kami akan hadirkan saksi-saksi yang ada di Mendono,” tandas Sugianto.

Selain itu, lanjutnya, ada ketimpangan lain yang menurut dia tidak rasional. Seperti, pengakuan penyidik, barang itu ada di bawah kolom lemari kios. Tapi saat itu, Noni ada jauh dari tempat tersebut. 

Kemudian juga dikatakan penyidik, ada transaksi melalui HP baik sms maupun telepon. Tapi file data record itu tidak pernah dibuka. “Waktu itu, kami sempat buka HP blackberry yang dijadikan barang bukti, tapi tidak ada satupun sms atau nomor telepon dari orang lain. Intinya, kami akan melakukan banding,” bebernya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Nanan Zulkarnaen, menyatakan, hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. “Kalau banding nanti ya di Pangdilan Tinggu Palu,” singkatnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Sekedar diketahui, Noni saat itu ditangkap pihak kepolisian pada bulan Oktober 2015 lalu, di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. (awi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Perlintasan Liar di Rel KA Prambanan-Purworejo Mulai Ditutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler