jpnn.com, JAKARTA - Lucinta Luna resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/6) kemarin. Pelaporan ini ditujukan kepada akun Instagram @anti.halu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurut dia, laporan diterima dengan nomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018.
BACA JUGA: Lapor Polisi, Lucinta Luna Pakai Nama Muhammad Fatah
"Kemarin dilaporkan. Sudah kami terima," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6).
Menurut dia, Lucinta melaporkan akun Instagram itu karena dianggap menyudutkannya atas insiden dirinya memplesetkan kata 'Manokwari' jadi 'Nonokwari'.
BACA JUGA: Dilaporkan Warga Manokwari, Begini Respons Lucinta Luna
Adapun hal yang dipermasalahkan, ketika akun tersebut memposting video Lucinta live di Instagram Story. Saat itu Lucinta berkata Manokwari secara berulang-ulang.
Kemudian akun tersebut menuliskan caption 'Manokwari mas fata...bukan nonok. Nonok itu bahasa kotor'.
BACA JUGA: Diduga Hina Manokwari, Muncul Petisi Penjarakan Lucinta Luna
Atas hal tersebut, Lucinta menuding akun Instagram itu sengaja menyudutkannya dirinya.
"Kasusnya UU ITE ya," katanya.
Argo menambahkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Menurut dia, terlapor diduga telah melakukan menyebar video bermuatan ujaran kebencian melaui ITE yang diancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucinta Luna Pernah Dibayar Rp 5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi