JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN, Joller Sitorus merasa dizalimi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2014. Menurutnya, bentuk dugaan kezaliman itu terjadi karena KPUD diduga melakukan kecurangan sehingga PPRN dinyatakan tidak lolos.
"Upaya kami ini adalah bagian yang bisa semakin menguatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ikut membenahi KPU Pusat dari upaya pendegradasian oleh KPUD. PPRN yang sudah membuktikan kesalahan-kesalahan KPUD tersebut bisa direkomendasikan Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu 2014," kata Joller di sela-sela sidang ajudikasi yang digelar di Selasa (29/1).
Joller sengaja mendatangkan 152 kadernya dari 25 kabupaten/kota yang tersebar di 11 Provinsi. Oleh KPUD, kader tersebut
dinyatakan bukan anggota dari PPRN meski mereka memiliki Kartu Tanda Anggota PPRN. "Bisa dilihat sendiri tadi bahwa ternyata mereka adalah anggota PPRN," ucapnya.
Untuk membuktikan dugaan kesalahan yang dilakukan KPUD, Joller mengaku siap untuk dikonfrontasi. Makanya ia meminta kepada Bawaslu untu menghadirkan seluruh KPUD yang menyatakan PPRN tidak layak lolos.
Namun mengingat singkatnya mediasi ini, sidang ajudikasi memutuskan agar KPUD tingkat Provinsi saja yang akan dipanggil. Sementara dari PPRN sendiri juga akan menghadirkan perwakilan kader daerah yang dianggap bermasalah oleh KPU.
Joller menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang bermasalah itu menyebar di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Riau, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Jawa Timur. Sidang ajudikasi akan kembali dilanjutkan, Kamis (31/1). (jpnn)
"Upaya kami ini adalah bagian yang bisa semakin menguatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ikut membenahi KPU Pusat dari upaya pendegradasian oleh KPUD. PPRN yang sudah membuktikan kesalahan-kesalahan KPUD tersebut bisa direkomendasikan Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu 2014," kata Joller di sela-sela sidang ajudikasi yang digelar di Selasa (29/1).
Joller sengaja mendatangkan 152 kadernya dari 25 kabupaten/kota yang tersebar di 11 Provinsi. Oleh KPUD, kader tersebut
dinyatakan bukan anggota dari PPRN meski mereka memiliki Kartu Tanda Anggota PPRN. "Bisa dilihat sendiri tadi bahwa ternyata mereka adalah anggota PPRN," ucapnya.
Untuk membuktikan dugaan kesalahan yang dilakukan KPUD, Joller mengaku siap untuk dikonfrontasi. Makanya ia meminta kepada Bawaslu untu menghadirkan seluruh KPUD yang menyatakan PPRN tidak layak lolos.
Namun mengingat singkatnya mediasi ini, sidang ajudikasi memutuskan agar KPUD tingkat Provinsi saja yang akan dipanggil. Sementara dari PPRN sendiri juga akan menghadirkan perwakilan kader daerah yang dianggap bermasalah oleh KPU.
Joller menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang bermasalah itu menyebar di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Riau, Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Jawa Timur. Sidang ajudikasi akan kembali dilanjutkan, Kamis (31/1). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Saya Ikut Kehendak Langit
Redaktur : Tim Redaksi