PALANGKA RAYA – Uji kompetensi sebagai syarat bagi guru untuk menjadi peserta sertifikasi 2012 yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa menjadi momok tersendiri. Paling tidak bagi Eko Srisudarmi, seorang guru SMAN 2 Palangka Raya. Guru yang sudah 14 tahun mengajar ini mengaku sudah tiga kali gagal mengikuti uji kompetensi. Karena itu, dia minta kepada pemerintah agar memberikan keringanan.
Bu Eko –sapaan Eko Srisudarmi-- akan tetap mengikuti uji kompetensi tahun ini. Dia mengaku tidak tahu kalau pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan hanya empat keempatan mengikuti uji kompetensi.
“Saya malah baru mendengar kabar itu. Tapi meskipun benar, saya berharap agar pemerintah memberikan keringanan bagi kami para guru yang sudah lama mengajar ini dalam hal pemberian sertifikasi,” harap bu Eko di sekolahnya, Rabu (18/1) kemarin. Dia mengaku heran dengan banyaknya guru muda yang mulus memperoleh sertifikasi.
“Padahal banyak sekali guru yang sudah lama ikut tes Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG), termasuk saya yang belum juga lolos uji kompetensi,” ujarnya.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng membeber data bahwa sampai saat ini ada 39.837 guru se-Kalteng yang belum mengikuti ujian kompetensi. Sedangkan jumlah guru yang sudah bersertifikat hanya 10.456 sejak tahun 2006. Total guru yang bertugas 50.293 orang.
Menurut Kepala LPMP Drs Krisnayadi Toendan MSi, tahun ini Kalteng kebagian kuota sertifikasi sebanyak 4.791 guru.
“Jika Kalteng ingin mengejar terget agar tahun 2015 jumlah guru harus sudah sertifikasi, maka saya rasa dengan kuota sebanyak itu LPMP tidak akan sanggup untuk mengkover semua guru. Dengan kuota yang masih kecil saja masih banyak guru yang tidak lulus verifikasi atau tes berkas sehingga tidak bisa ikut ujian kompetensi,” kata Krisnayadi di ruang kerjanya, Selasa (17/1) lalu.
Krisnayadi tidak mempermasalahkan sedikitnya kuota sertifikasi guru. Dia hanya mengaku prihatin dengan banyaknya peserta yang tidak lulus verifikasi berkas dan lulus ujian.
Krisnayadi juga menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 bahwa jika sampai tahun 2015 ada guru yang belum sertifikasi, maka akan kena penalty. Konsekuensinya adalah tidak boleh mengajar atau beralih menjadi staf bahkan memutuskan untuk pensiun dini.
Di tempat terpisah, pengawas SMA Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Drs Kampili mengatakan bahwa tidak sedikit guru yang tidak mau ikut ujian kompetensi.
“Dari pengalaman saya memimpin sekolah, ada juga guru yang merasa tidak perlu lagi ikut ujian kompetensi karena merasa sudah punya jabatan serta bekal yang cukup. Namum ada juga yang dikarenakan faktor usia atau mau pensiun. Jadi merasa tanggung untuk meningkatkan mutu. Padahal uji kompetensi diwajibkan,” kata mantan Kepala SMAN 4 ini per telepon.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan uji kompetensi digelar 25 Februari mendatang. Jika ada guru yang tidak lulus, diberi kesempatan mengulang hingga empat kali.(nik/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Animo jadi Guru Tinggi, LPTK Mutu Rendah Membludak
Redaktur : Tim Redaksi