Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Rabu, 07 Agustus 2024 – 02:23 WIB
Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik oleh rekan satu partainya sendiri, Selasa (6/8).

Laporan itu dilakukan langsung oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan jajaran pengurus Anik Maslachah dan Fauzan Fuadi. 

BACA JUGA: Kaesang Harap PSI-PKB Bisa Kolaborasi di Pilkada Jakarta dan Jateng

Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskadar.

“Jadi, saya hari ini hadir di sini yang pertama tentu silaturahim yang penting itu niatnya silaturahim. Kebetulan dengan silaturahim itu saya melaporkan Pak Lukman yang melakukan menurut saya itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong,” kata Halim.

BACA JUGA: PKB Bakal Gabung KIM Plus? Cak Imin: Semua Partai Sama

Fitnah yang dimaksud adalah pernyataan Lukman Edy bahwa elite PKB mengelola keuangan secara amburadul, tanpa ada audit atau mekanisme pertanggungjawaban lain.

“Itu saya merasa itu sebuah fitnah yang keji. Kenapa, karena pertama dia menyebut dana pilpres, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilpres,” tegasnya.

BACA JUGA: PBNU Undang Gus Choi untuk Mendalami Sejarah Pengambilalihan PKB dari Gus Dur

Halim menegaskan bahwa DPW PKB tidak pernah mengelola daa Pilkada. Laporan dana bantuan politik yang diterima DPW PKB selalu dilapotkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“Dan tentu bisa dilihat di webnya BPK. Bagaiamana PKB Jatim dalam mengelola dana banpol. Dana fraksi, selalu dilaporkan kembali kepada anggota fraksi. Dana yang kami kumpulkan dari fraksi selalu dilaporkan, dan engga ada lagi dana selain itu,” jelasnya.

Halim mengungkapkan alasan turut melaporkan Edy Lukman lantaran pernyataannya yang menyebut internal partai PKB sehingga DPW PKB Jatim ikut merasa.

“Ini yang kemudian kami pengurus DPW PKB Jatim merasa ini fitnah besar ini bisa merusakan citra saya sebagai ketua DPW macam-macam itu tafsirannya. Baik di internal pengurus PKB dengan kader-kader PKB. Dia kan ngomong PKB, pengurus PKB, internal PKB, saya merasa saya internal PKB,” jelasnya.

Dia menilai Edy Lukman tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya tersebut. Sebab, memang tidak ada kebenarannya.

“Saya yakin dia enggak akan bisa membuktikan kebenaran apa yang disampaikan karena memang itu tidak benar. Maka saya katakan ini adalah penistaan dengan fitnah dan menyebar berita bohong karena dilakukan di hadapan seluruh media sehingga seluruh media di Indonesia meliput itu,” tandas Halim.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dewan pengurus pusat (DPP) partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu dilakukan Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8).

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Cucun, kemarin.

Laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh penyidik. Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024. (mcr23/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler