JAKARTA - Terdakwa kasus suap ke pejabat Kemenakertrans, Dharnawati, merasa menjadi korban para calo dan mafia anggaran. Hal itu disampaikan Dharnawati, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1) malam.
Dharnawati yang sepanjang pembacaan pledoi tak henti-hentinya menangis, mengaku selama ini selalu memperjuangkan kemajuan Papua. Karenanya setelah selesai kuliah di Jakarta, Dharnawati pun memilih kembali ke Papua dan merintis usaha.
"Tapi saat saya ingin membangun Papua, saya dihadapkan dengan dengan kelompok calo proyek yang barbar. Saya dihadapkan dengan mafia anggaran yang mengatasnamakan kementrian," kata Dharnawati saat membacakan pledoi pribadi setebal 19 halaman plus dua lembar lampiran.
Nama yang disebut Dharnawati sebagai kelompok calo proyek dan mafia anggaran adalah Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos. Dharnawati yang mengaku kampungan, tak kuasa menghadapi kelompok calo proyek dan mafia anggaran. Terlebih lagi, para calo proyek dan mafia angaran itu memiliki kantor di kementrian.
"Siapapun yang melihat akan tunduk dan membungkuk hormat," ucapnya. "Mereka memaksa untuk membayar komitmen fee 10 persen dan mengancam akan mencoret daerah yang dialokasikan."
Meski demikian Dharnawati mengaku tak pernah memberi komitmen fee baik untuk Sindu maupun Acos. Bahkan ia membantah jika dituding memberi uang untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar maupun Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Djamaluddin Malik, melalui Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. "Saya tak pernah berurusan dengan Abdul Muhaimin Iskandar dan Djamaluddin malik, baik sebagai pribadi maupun sebegai menteri dan Dirjen," ucapnya.
Pledoi Dharnawati juga berisi keluh kesah kehidupannya sejak menjadi pesakitan. Ia merasa mendapat perlakuan tak adil dari KPK.
Sejak ditahan setelah ditangkap pada 25 Agustus 2010 lalu, Dharnawati tak pernah bertemu lagi dengan anak-anaknya. Bahkan untuk makan pun, Dharnawati mengandalkan belas kasi orang lain.
"Rekening saya diblokir. Anak saya yang sakit karena kecelakaan dan tak bisa bangung terpaksa hanya dirawat di rumah karena tak ada biaya," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dharnawati dituntut dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa Penutnut Umum KPK menganggap Dharnawati telah terbukti menyogok Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawa.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Uang Keluar Untuk Kongres Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi