jpnn.com - BATAM - Rekonstruksikasus pembunuhan terhadap Putra Jaya digelar kemarin di Komplek Ruko Jodoh Square RT 01 RW 06, Batuampar.
Dari rekonstruksi yang digelar Polsek Batuampar itu diketahui, Putra tewas ditangan Andik Muslimin alias Andik dan Hp yang kini masih buron. Putra tewas ditikam Andik.
BACA JUGA: Ayah Mirna Akui Arief dan Jessica Sering Bertemu
Kapolsek Batuampar Kompol Ari Broto menuturkan, rekonstruksi tersebut bertujuan untuk menyinkronkan kronologi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kejadian di lapangan.
Dalam rekosntruksi tersebut selain korban, sosok Hp dan dan Dewi (isteri korban), diperankan orang lain.
BACA JUGA: Mirna Pernah Cerita tentang Jessica, Dugaan Motif Asmara Menguat?
Aksi pembunuhan tersebut diketahui sudah terencana. Pasalnya, sebelum menyambangi kediaman Putra, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan sebilah pisau.
Putra yang tengah berdiri di depan kos-kosannya, dipukul pelaku Hp, duel sengit pun terjadi. Selang tak berapa lama, Andik datang sambil menikamkan pisau ke perut kiri korban.
BACA JUGA: RUMIT! Ayah Mirna Ancang-ancang Laporkan Pengacara Jessica
Ada dua kali tikaman yang mengarah tepat ke perut korban. Kejadian berdarah ini terjadi di depan Dewi, yang tak lain adalah istri Putra.
Dewi yang saat itu menggendong anaknya sempat memukul kepala Hp dengan menggunakan helm bewarna biru. Pukulan telak itu membuat Hp terpojok, dan melarikan diri dari pintu belakang kos-kosan.
"Adegan mematikan, terjadi saat pelaku Andik menikam korban," ujar Kapolsek.
Melihat korbannya sudah tak berdaya, Andik pun kemudian ikut kabur melarikan diri. Sebelum meregang nyawa, Putra yang tengah kritis sempat berteriak minta tolong dan lari kerumah ketua RT, Jamarudin.
Putra sempat terjatuh beberapa kali, sebelum akhirnya meninggal di perjalanan saat akan dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Kepada polisi, Andik mengaku sakit hati dan kemudian menikam putra. Menurut dia, pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hatinya pada 8 Januari lalu. Dimana saat itu, ia yang sedang duduk bersama rekannya HR didatangi korban. Korban kemudian memaki Hp yang kemudian dilerai oleh tersangka. Bukannya diam, korban malah memukul Andik.
"Awalnya masalah anaknya dengan teman saya. Saya hanya melerai, namun dia mukul saya pakai broti," dalih Andik.
Usai penganiayaan itu, Andi langsung membuat laporan ke Polsek Batuampar. Namun, seminggu berjalan, laporannya itu tak juga diproses polisi.
Bahkan, pelaku masih lalu- lalang didekatnya dengan santai dan tanpa rasa bersalah. Melihat hal itu, Andik naik darah. Ia mengira polisi tak bekerja lantaran laporannya tak pernah diproses.
"Saya melapor tanggal 8 Januari, tapi tak ada tindak lanjut. Hingga terakhir dia menantang saya," terangnya.
Menurut dia, tanggal 15 Januari ia kembali bertemu dengan korban. Saat itu, korban kembali mendekatinya dan menantang. Ia pun naik pitam dan memanggil rekannya Hp. Mereka kemudian menganiaya hingga Andik menikam pisau yang dibawanya ke tubuh korban.
"Saya tikam dua kali. Pisau ini saya yang punya dan selalu saya bawa kemana-mana. Saya tak akan tikam dia, kalau dia tak melukai saya. Tapi karena melukai, makanya saya tikam," jelas pembuat tahu ini.
Andik mengaku langsung melarikan diri saat melihat korban terkapar. Begitu juga dengan rekannya Hp. "Saya lari ke Jembatan Barelang, maksud hati kerja di sana. Karena tak mungkin pulang kampung," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi mengatakan tersangka berhasil ditangkap gabungan tim reskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar. Tersangka ditangkap di depan mako Brimob, tepatnya di sebuah warung.
"Tersangka ditangkap di dekat Jembatan Barelang. Sekitar pukul tiga dini hari," terang Yoga.
Menurut dia, tersangka pernah melaporkan kasus penganiayaan di Polsek Batuampar. Dalam proses penyelidikan, sudah ada upaya damai dari pelaku yang kini menjadi korban. Namun, ternyata upaya damai itu tak menemukan titik terang hingga Andi gelap mata. "Motif sakit hati. Tersangka juga sudah mempersiapkan pisau," kata Yoga.
Dilanjutkan Yoga, bersama tersangka juga diamankan barang bukti pisau dan ponsel milik tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana. "Tersangka terancam pidana seumur hidup," pungkas Yoga. (rng/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Wayan Mirna Terima Info Penting dari Rekannya di Australia
Redaktur : Tim Redaksi