jpnn.com - JAKARTA – Seorang pengusaha hotel asal Batam, Kepulauan Riau, Conti Chandra mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Rabu (4/11).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Alvonso Napitupulu, Conti mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan penipuan, memberi keterangan palsu pada akta autentik dan penggelapan terhadap Hotel BCC di Batam, yang sudah menjerat pengusaha Tjipta Fudijiarta sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tragis, Seorang Nenek Berusia 75 Tahun Tewas Terpanggang
Mereka mengendus, ada upaya kasus yang ditangani Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri ini diintervensi.
“Kami meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim agar berkas perkara kasus yang dilaporkan klien kami, Conti Chandra, tidak dilakukan SP 3 kembali dan segera dikirimkan ke kejaksaan agung agar segera P21,” kata Alvonso kepada wartawan usai mengantarkan surat untuk Kapolri, Rabu (4/11), di Mabes Polri.
BACA JUGA: Kisah Suami Penggemar PSK yang Kehilangan Rumah Karena Sifilis
Dia mengatakan, kliennya melaporkan Tjipta dan kawan-kawan sejak Juni 2014. Kasus awalnya ditangani Dittipidum Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Dittipideksus Bareskrim Polri. Namun, kata dia, Dittipideksus kemudian menghentikan penyidikan pada 1 Juli 2015.
Mendapat kabar itu, Conti mempraperadilankan penerbitan SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dalam putusan nomor 70/Pid.Pra./2015/PN Jkt Sel tanggal 18 Agustus 2015 menyatakan bahwa SP3 itu tidak sah, dan memerintahkan agar Polri melanjutkan penyidikan. “Dalam putusan itu disebutkan perkara harus dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” katanya.
BACA JUGA: Anak Gunung Rinjani Terus Bergemuruh, nih Penampakannya
Nah, kata Alvonso, dalam perjalannya berkas itu bolak-balik dari Bareskrim ke kejaksaan. Ternyata, sesal dia, banyak yang tidak dilengkapi polisi dalam berkas itu. Anehnya lagi, dalam resume berkas itu polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Di satu sisi, kata dia, penyidik sudah menetapkan tersangka. Namun, di sisi lain menyatakan tidak ada unsur pidananya. “Ini sangat aneh, ada apa sebenarnya?” kata dia.
Menurut dia, jaksa sudah jelas memberikan petunjuk bahwa sesuai pasal 1 ayat 2 KUHAP penyidik yang menyidik kasus harus membuat peristiwa pidana terang benderang. “Tapi, ini justru mengaburkan dan membuat perkara itu tidak ada unsur pidana,” katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya juga sudah melaporkan ke Propam atas dugaan intervensi dalam kasus ini. Dalam perjalannya, kata dia, Propam menyatakan bahwa ada dugaan intervensi dari salah satu jenderal di Bareskrim dalam penanganan kasus ini. “Investigasi Propam menyatakan ada intervensi dalam kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut dia berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dia tak ingin kasus ini di SP3. Sebab, mereka sudah mendapat kabar tertulis dari Dittipideksus bahwa kasus ini akan di SP3.
“Memang suratnya belum ada. Tapi, secara tertulis sudah dinyatakan akan di SP3. Kami tidak ingin itu terjadi. Kasus ini harus dituntaskan,” timpal Kabid Intelejen investigasi Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Budi Prihyono, Rabu (4/11).
Dia mengatakan, kalau dihentikan maka polisi tidak mematuhi putusan praperadilan PN Jaksel.
“Kalau ini SP3 diterbitkan lagi, maka ini menyalahi putusan praperadilan,” kata Budi. Dia berharap, Kapolri menindak tegas jika memang ada oknum anggotanya yang mengintervensi dan bermain-main dalam kasus ini. “Kami minta Kapolri bertindak tegas,” tuntas Budi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Lulung Gagal Paham dengan Cara Pikir Ahok
Redaktur : Tim Redaksi