jpnn.com - AHMAD Dhani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi ini, Dhani membantah tuntutan jaksa dan meminta majelis hakim agar dirinya dibebaskan.
BACA JUGA: Terima Kasih Warga Surabaya ! Ahmad Dhani Susul Mulan Jameela Melenggang ke Senayan
Pembacaan pledoi setebal 88 halaman ini dilakukan secara bergantian oleh tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
BACA JUGA : Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo Menang
BACA JUGA: Mulan Jameela Melenggang ke Senayan, Bagaimana Nasib Ahmad Dhani?
Ada tiga poin dalam nota pledoi Dhani yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun, Al Ghazali Sedih Banget
Ketiga poin tersebut antara lain bantahan terhadap tuntutan jaksa. Pembelaan atas analisis yuridis dan fakta persidangan serta permohonan Ahmad Dhani agar nota pembelaannya dikabulkan seluruhnya.
Suami Mulan Jameela itu juga meminta majelis hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA : Masih Ditahan, Ahmad Dhani Tetap Luncurkan Album Baru
Menanggapi nota pembelaan ini, Jaksa Winarko dari Kejati Jatim mengatakan bahwa inti pembelaan terdakwa hanya pada perkataan idiot.
'Kami akan memberikan jawaban tertulis yang akan diberikan pada persidangan berikutnya, 14 Mei mendatang," tutur Jaksa Winarko.
BACA JUGA : Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun, Al Ghazali Sedih Banget
Usai persidangan, Ahmad Dhani meminta izin kepada majelis hakim untuk mengobati giginya.
Atas permohonan ini, majelis hakim memberikan izin kepada terdakwa untuk berobat pada keesokan harinya. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Al Ghazali Curhat Ramadan Pertama tanpa Dhani
Redaktur & Reporter : Natalia