Merayakan Kehilangan Atas Tanah

Oleh: Abdul Kodir

Sabtu, 27 Februari 2021 – 21:50 WIB
Staf Pengajar Jurusan Sosiologi dan Tim Peneliti di Pusat Studi Bencana, Mitigasi, dan Lingkungan – Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir. Foto: Dokpri

jpnn.com - Tanah adalah properti materiel yang dapat dijadikan komoditas karena nilai investasi yang dimiliki.

Namun, tanah juga memiliki nilai sosial dan budaya yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

BACA JUGA: Meninggal, Pemilik Perusahaan Bir Bikin Warga Satu Desa jadi Miliarder

Desa miliarder, ada sebuah tajuk pemberitaan media yang menunjukan kehebohan pada akhir-akhir ini. Sebuah judul yang bombastis.

Awalnya, saya mengira bahwa ini adalah fenomena ledakan komoditas budi daya (boom crops) pertanian yang memiliki nilai jual tinggi dan ceruk pasar internasional seperti cengkeh, kopi, kakao, kelapa sawit, dan lain-lain yang kerap terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Namun tak disangka, yang membuat warga desa menjadi miliarder ialah tanah mereka.

BACA JUGA: Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Setidaknya, dalam sepekan ini, terdapat dua lokasi yang menjadi sorotan sebagai desa miliarder. Pertama, ialah masyarakat Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Seperti yang kita ketahui lewat pemberitaan media yang viral, masyarakat desa tersebut menjual tanah mereka kepada pihak PT Pertamina (Persero) untuk pembangunan New Grass Root Refinery Tuban (NGRR Tuban).

BACA JUGA: Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua

Setidaknya terdapat 255 Kepala Keluarga yang kaya mendadak dikarenakan pihak PT Pertamina membeli dengan harga berkali-kali dari harga umumnya hingga jutaan rupiah.

Tidak heran, dengan hasil penjualan yang mencapai miliaran rupiah, warga desa tersebut menggunakan uangnya untuk naik haji, membayar utang, dan membeli mobil mewah.

Kemudian menjadi viral ketika dalam 1 KK ada yang membeli 3-4 unit dengan kisaran harga mobil di atas 500 juta rupiah.

Kedua, fenomena ini juga terjadi di Desa Kawungsari, Kuningan, Jawa Barat. Warga desa menjual tanah mereka sebagai kompensasi penjualan lahan yang diperuntukkan pembangunan Mega Proyek Waduk Kuningan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meskipun nilai pembelian tidak sebesar yang diperoleh warga desa di Tuban. Namun perilaku konsumsi mereka tidak jauh berbeda.

Setidaknya saat ini, warga desa tersebut membeli sepeda motor sebanyak 300 unit dan mobil 30 unit.

Tanggapan publik terhadap pemberitaan ini mungkin akan beragam. Pada umumnya publik akan menilai bahwa fenomena ini menjadi hal wajar dikarenakan memang kecenderungan masyarakat Indonesia yang konsumtif dikarenakan literasi keuangan masyarakat kita baru mencapai 38% (OJK, 2019).

Selain itu, anggapan publik juga menilai bahwa hal ini bukan masalah dan juga tidak dilarang.

Namun dalam hal ini, kita tidak sedang mendudukkan fenomena tersebut dalam konteks kewajaran ataupun sesuatu hal yang dilarang atau tidak. Melainkan secara jernih kita harus melihat secara kritis bahwa fenomena ini perlu ditinjau dalam bingkai struktural yang lebih kompleks.

Mengapa penghilangan tanah masyarakat secara luas menjadi hal yang sangat wajar? Dan yang menjadi ironis, mengapa sebagian dari mereka merayakannya?

Sebuah Anomali

Tidak mudah bagi kita menjawab fenomena ini, sebelum benar-benar kita melihat lebih dekat. Bagaimana pun fenomena ini menjadi anomali setidaknya di Indonesia. Mengapa demikian? Karena pada saat yang sama di wilayah yang berbeda, hilangnya tanah masyarakat untuk proyek pembangunan memicu konflik agraria di Indonesia.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama tahun 2020 terdapat 241 kasus konflik agraria.

Menariknya, salah satu sektor yang berkontribusi cukup besar dalam konflik tersebut ialah pembangunan infrastruktur seperti Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun yang terjadi di wilayah Tuban dan Kuningan menunjukan sebaliknya.

Di wilayah konflik konflik agraria, sebagian besar mereka berjuang menyelamatkan tanah mereka dengan cara apapun. Tidak sedikit dari mereka yang berhadapan dengan hukum yang berujung kriminalisasi.

Tidak sedikit pula dari mereka yang ‘mati syahid’ untuk memperjuangkan tanah mereka. Tentu saja musuh mereka bukanlah lawan yang imbang.

Mereka harus berhadapan dengan korporasi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang dalam banyak kasus mereka dilindungi oleh aparatur penegak hukum.

Namun kondisi tersebut jauh berbanding terbalik dengan fenomena yang ramai dibicarakan oleh publik.

Seperti yang kita saksikan, sebagian besar masyarakat yang terdampak adanya pembangunan menilai bahwa hasil penjualan tanah tersebut merupakan sebuah berkah yang harus dinikmati.

Akan tetapi sebenarnya, hasil yang diperoleh atas penjualan tersebut bisa dikatakan dalam harga yang normal dikarenakan lahan yang mereka jual merupakan lahan produktif. Artinya, jika tanah tersebut masih mereka pertahankan, dapat diwariskan kepada anak cucu mereka kelak.   

Pembangunan dan Kuasa Eksklusi

Bagi penganut paham developmentalism, pembanggunan adalah keniscayaan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus menerima sebuah wacana tersebut.

Karena bagaimanapun pembangunan senantiasa membutuhkan sebuah alas untuk memanifestasikan proyek tersebut baik yang digerakkan oleh kepentingan pemerintah ataupun pihak swasta (Rachman, 1997).

Akan tetapi, satu hal yang luput pengamatan publik luas bahwa pembangunan adalah satu rangkaian proses pencegahan masyarakat untuk mendapatkan akses atas tanah.

Menurut Hall, Hirsch, dan Li (2011) proses ini disebut eksklusi. Proses eksklusi tidak dimaknai dalam arti yang sempit ataupun negatif, yang berarti bahwa proses penyingkiran masyarakat atas tanah melalui pendekatan pemaksaan yang disertai dengan kekerasan.

Namun proses eksklusi tersebut bisa terjadi berkelindan dengan kekuasaan dan aturan hukum yang berlaku.

Dalam satu contoh kasus ini, kuasa eksklusi termanafestasi melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tentu saja, UU ini bisa dikatakan sebagai instrumen hukum yang ampuh untuk mengambil tanah dari masyarakat dengan bersembunyi di balik frasa kepentingan umum.

Namun sering kali yang terjadi pembangunan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir oleh elit.

Selain itu, proyek pengadaan tanah atas pembangunan bisa disebut agak otoriter. Bagi masyarakat yang menolak atau belum setuju melepas tanah mereka, maka pemerintah menitipkan uang kompensasi ganti-rugi atas tanah tersebut di pengadilan.

Pada akhirnya, mereka tidak memiliki pilihan apapun dan dengan terpaksa harus menerimannya.

Luput dari Pemberitaan Media

Dalam beberapa kasus, media banyak sekali menuai kritik terutama terkait pemberitaannya yang tidak seimbang.

Hal ini kerap terjadi pada beberapa media terutama media daring yang tujuannya untuk mengejar page view dengan melalui clickbait di mana penyajian judul berita disusun dengan redaksi judul yang provokatif untuk memancing para pembaca.

Sama halnya dengan fenomena pemberitaan pembebasan lahan untuk pembangunan di wilayah Tuban dan Kuningan.

Hampir sebagian besar kanal media tersebut hanya memberitakan terkait kehebohan sebagian warga desa memborong mobil mewah dari hasil penjualan tanah tersebut. Terutama dengan menekankan frasa ‘Desa Miliarder’ pada judul pemberitaannya.

Akan tetapi hal terpenting yang hilang dan sengaja tidak diberitakan oleh media ialah terkait konflik pembebasan lahan tersebut.

Sebenarnya, apa yang terjadi di wilayah Tuban proses tersebut berlangsung pada dua tahun lalu.

Setidaknya, sekitar 30% dari jumlah 255 KK menolak tanah mereka dijadikan objek vital pembangunan dari Pertamina.

Mereka pun juga melakukan gugatan di pengadilan meskipun akhirnya mereka kalah dan menerima kenyataan pahit bahwa mereka harus melepaskan tanahnya.

Saya meyakini, dampak dari pemberitaan media yang bombastis ini akan mengiring pandangan publik di kemudian hari bahwa kehilangan tanah mereka untuk kepentingan pembangunan sangat wajar.

Dan, seharusnya bagi warga terdampak, hendaknya bagi mereka yang menerima uang ganti-rugi tersebut untuk diwujudkan dalam bentuk barang mewah seperti yang terjadi di Tuban ataupun Kuningan.

Sehingga di kemudian hari kita tidak perlu susah payah mencari jawaban mengapa lahan produktif di Indonesia makin menyusut.(***)

 

Penulis adalah Staf Pengajar Jurusan Sosiologi dan Tim Peneliti di Pusat Studi Bencana, Mitigasi, dan Lingkungan – Universitas Negeri Malang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler