Merdeka! di HUT RI, 155 Napi Rutan Surakarta Menerima Remisi

Senin, 16 Agustus 2021 – 21:17 WIB
Seorang petugas saat keluar dari pintu di Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta. Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SOLO - Dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, 155 narapidana Rutan Kelas 1A Kota Surakarta, Jawa Tengah, bakal menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Napi yang mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga lima bulan.

BACA JUGA: Densus 88 Bergerak ke Surabaya Saat Pagi Buta, Bapak Edi Ditangkap

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas 1A Kota Surakarta David Sapto Aji di Solo, Senin, mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Kelas 1A Surakarta.

Dari 155 napi yang menerima remisi umum, empat napi di antaranya setelah mendapat pengurangan masa tahanan akan bebas murni.

BACA JUGA: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Rumah Sakit, Dia Adalah...

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan memberitahukan pihak keluarga warga binaan tersebut sehingga mereka dapat menjemput yang bersangkutan di rutan.

"Kami sudah membekali mereka dengan keterampilan sehingga dapat menjadi modal usaha untuk bekerja di luar," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1A Kota Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan bahwa penyerahan surat keputusan (SK) remisi umum secara simbolis nanti ada dua napi yang menjadi perwakilan ikut upacara peringatan HUT RI di Balai Kota Surakarta.

SK remisi Kemerdekaan RI untuk warga binaan rencana diserahkan langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada hari Selasa (17/8).

Urip Dharma Yoga menjelaskan bahwa mereka yang mendapat remisi umum atau masa pengurangan tahanan, antara lain remisi satu bulan 60 warga binaan, dua bulan ada 27 orang, tiga bulan 47 orang, empat bulan 16 orang, dan lima bulan lima warga binaan.

Dia menyebutkan empat warga binaan bebas murno setelah mendapat pengurangan tahanan, yakni Fajar Nugroho, Fajar Pramungkas, dan Hedi Pradika, ketiganya masing-masing masa tahanan delapan bulan penjara karena terlibat pelanggaran Pasal 170 atau penganiayaan, sedangkan Gito terbukti melanggar Pasal 378 atau kasus penipuan masa tahanan satu tahun dua bulan.

Dijelaskan pula bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas 1A Surakarta hingga Senin ini sebanyak 659 orang, dan 235 orang di antaranya berstatusnya narapidana.

Menyinggung layanan kunjungan, dia mengatakan bahwa pihaknya sementara meniadakan karena masih pandemi COVID-19.

Namun, bagi warga binaan yang rindu dengan keluarga, mereka dapat menggunakam layanan video call dan warung telelekomunikasi (wartel) di rutan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga masih membuka adanya titipan barang dari keluarga. Akan tetapi, sebelum masuk, petugas mengecek terlebih dahulu guna memastikan tidak ada benda terlarang di dalam rutan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler