Merespons Kuasa Hukum Habib Rizieq, Bima Arya: Tidak Ada Saya Menyesal

Kamis, 15 April 2021 – 03:50 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merespons keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tes usap kliennya itu di RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Aziz menyebut, Bima mengaku menyesal setelah mengetahui HRS dan menantunya diseret ke meja pengadilan terkait kasus swab test di RS Ummi.

BACA JUGA: Simak Pernyataan Bima Arya Usai Sidang Habib Rizieq

"Dia (Bima Arya, red) sesalkan ini bisa sampai menyeret nama HRS dan Habib Hanif," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu malam.

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan, hal tersebut diketahui setelah dirinya mencecer Arya dalam persidangan.

BACA JUGA: Habib Rizieq dan Bima Arya Saling Tuding Bohong

"Saya cecar, kata Bima yang dilapor adalah RS Ummi bukan HRS dan Habib Hanif," ujar Aziz.

Atas dasar itu, dia menilai Habib Rizieq dan menantunya telah terkriminalisasi. Pasalnya, pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak melaporkan keduanya.

BACA JUGA: Rabu Pagi Terjadi Peristiwa Mengerikan di Jalan Demak Surabaya

"HRS dan Habib Hanif terkriminalisasi. Pihal Satgas tidak pernah laporkan," ucap Aziz.

Bima Arya membantah pernyataan Aziz Yanuar, yang mengatakan dirinya telah menyesal karena tokoh asal Petamburan itu dan Hanif Alatas sampai terseret di pengadilan berkaitan dengan kasus swab test RS Ummi.

Bima Arya mengatakan dirinya tidak pernah melontarkan kata-kata menyesal di dalam persidangan.

"Tidak ada saya menyesal. Tidak ada BAP yang saya cabut, semua yang saya sampaikan sesuai dengan BAP," ungkap Bima Arya kepada wartawan usai memberikan keterangan sebagai saksi. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler