Hal ini yang mendasari Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penambahan modal atau aset di BPR Ujung Pandang tersebut. Karena badan usaha milik daerah (BUMD) ini dibuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 1996, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah revisi terhadapnya.
"Ini sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah," ujar Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, saat menyampaikan penjelasan umum mengenai ranperda penambahan modal BPR Ujung Pandang dalam Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Senin (3/12).
Ilham mengatakan, saat ini dengan nilai hanya Rp2 miliar untuk sebuah lembaga kredit, tentu saja tidak relevan lagi sehingga perlu penambahan modal di dalamnya. Selain itu, BPR ini juga akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
"Ini akan memberikan ruang kepada Perusda BPR Ujung Pandang untuk bersaing dengan badan-badan usaha sejenis lainnya," imbuh Ilham.
Karenanya usai revisi perda BPR Ujung Pandang ini, Ilham berharap perusda ini lebih mampu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito dan tabungan, maupun bentuk simpanan lainnya yang selanjutnya akan disalurkan kepada masyarakat untuuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan begitu BPR bisa berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Kota Makassar akan memberikan tambahan modal para perusda BPR Ujung Kotamadya Pandang," tandas Ilham. Hanya saja, dalam ranperda tersebut, pemkot belum menyebutkan angka modal tambahan yang akan disuntikkan untuk BPR Ujung Pandang.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengatakan, BPR Ujung Pandang memang sempat terpuruk karena latah dan ikut-ikutan dalam bisnis leasing kendaraan bermotor, padahal kemampuan manajemen, termasuk modalnya, sangat terbatas. Akibatnya, ketika bisnisnya mandek, akan sangat berpengaruh bagi modalnya yang sudah sangat sedikit.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar ini mengatakan, pemkot sebaiknya menata ulang BPR Ujung Pandang agar tak lagi seperti dulu. Manajemen yang kelak akan bekerja untuk BPR diharapkan sudah sangat profesional sehingga akan membawa hasil positif bagi perekonomian Makassar. (zuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan DP Syariah Mulai April 2013
Redaktur : Tim Redaksi