Merugi saat Bermain Binary Option, Siapa yang Disalahkan?

Sabtu, 19 Februari 2022 – 10:30 WIB
YLKI menyoroti kerugian yang dialami investor saat bermain binary option. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi turut menyoroti polemik binary option yang disebut banyak merugikan konsumen.

Dia mengatakan bahwa ketika diiming-imingi return yang besar, pasti ada risiko besar juga.

BACA JUGA: Pengamat Buka-bukaan soal Celah Investasi Bodong Binary Option Beraksi

"Ketika mendapatkan untung tinggi, maka juga ada potensi kerugian yang tinggi. Itu berbanding lurus," ujar Sularsi di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, para investor yang mengeklaim rugi besar itu salah jika menginvestasikan uang yang menjadi cash flow sehari-hari dalam investasi ini.

BACA JUGA: Modus Penipuan Trading Binary Option, Banyak yang Tergiur

"Harusnya ini uang 'diam', bukan yang merupakan cash flow sehari-hari. Hal ini juga harus dipertimbangkan," ujarnya.

Dia pun meminta edukasi terkait investasi dan khususnya binary option ini perlu dilakukan agar masyarakat tahu risikonya.

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Indra Kenz Akui Kesalahannya

"Selama ini para influencer hanya memperlihatkan sisi keberhasilannya saja," tutur Sularsi.

Selain edukasi, dia juga menyebut perlunya literasi keuangan bagi masyarakat terkait hal ini.

"Ketika belum paham, jangan langsung ikut serta gara-gara hanya kata orang. Lihat dulu seperti apa, pahami dulu proses bisnisnya seperti apa. Itu (cara) yang bener ya," pesannya.

Terkait kemungkinan binary option dimasukan dalam kategori judi, Sulastri melihat hal ini harus dibuktikan pihak berwenang.

"Judi atau tidak ini kewenangan pemerintah atau kepolisian yang menentukan apakah masuk unsur-unsur judi," kata Sularsi.

Sementara itu, kuasa hukum korban Binary Option, Finsesius Mendrofa mengatakan kliennya melapor karena ada unsur pidana yang dilakukan para afiliator.

"Ada pasal yang kami sangkakan, berita bohong, merugikan konsumen, menyesatkan," kata Finsensius, dikutip dari live Instagram @finsesius_mendrofa belum lama ini.

Dia juga menyebut bahwa Binary Option itu masuk dalam kategori judi dan juga penipuan. "Ini ada bujuk rayu. ada pernyataan kalau ini legal di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No. 10 Tahun 2011.

Bappebti bahkan telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021.

"Dari jumlah ini, 92 di antaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, 14 Februari lalu. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler