Mesin Pajak Online Khusus Untuk Empat WP Ini

Senin, 27 Februari 2017 – 16:40 WIB
Pajak

jpnn.com - jpnn.com - Kota Surabaya telah memiliki peraturan daerah tentang pajak online. Namun, penerapannya diperkirakan tidak akan mudah.

Sebab, pengadaan alatnya masih menunggu kesanggupan bank yang menjadi mitra pemkot.

BACA JUGA: LLP-KUKM Ajak Desainer Berinovasi di Rumah Desain Ini

Perda tersebut nanti menyasar empat macam objek wajib pajak (WP). Yakni, tempat hiburan, hotel, restoran, serta parkir swasta.

Untuk meng-cover seluruh tempat tersebut, pemkot harus menyediakan sedikitnya 4.756 unit alat electronic cash management system (CMS).

BACA JUGA: KPR Mikro Khusus Penjual Bakso, Tukang Cukur

Dalam perda, direncanakan bahwa pengadaan alat tersebut akan dilakukan bank mitra dalam jangka waktu satu tahun

Perda juga menyebut setidaknya tiga bulan setelah perda ditetapkan, pemkot harus sudah mampu merumuskan teknis pelaksanaan sistem pajak online tersebut.

BACA JUGA: Penjualan Otomotif di Jabar Tumbuh Paling Besar

Hanya, DPRD maupun pemkot belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para bank mitra.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyatakan, beberapa bank sudah melakukan uji coba.

Di antaranya, Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, serta BTN.

"Saat pembahasan perda, beberapa sudah meminjamkan alat CMS milik mereka," katanya.

Politikus PKB itu mengungkapkan, empat bank yang diundang tersebut sudah menunjukkan ketertarikannya untuk menjadi mitra pengelola pajak online Surabaya.

"Namun, mereka harus meminta persetujuan kantor pusat lebih dahulu," papar Mazlan. Meski demikian, kata Mazlan, penentuan dan penunjukan bank mitra tetap menjadi kewenangan wali kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (BPPK) Pemkot Yusron Soemartono mengatakan, alat CMS adalah kunci utama berjalannya sistem pajak online.

Pihaknya pun masih menunggu tercapainya kesepakatan dengan bank terkait.

"Kalau bank setuju, sekarang pun bisa langsung jalan," ungkapnya.

Menurut Yusron, jika nanti tidak ada bank yang berminat untuk menjadi mitra, pengadaan alat akan tetap ditanggung APBD Surabaaya.

"Nah, kalau itu pembahasannya nanti di anggaran 2018," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mochamad Sholeh menyatakan setuju dengan pengawasan dengan sistem online harus mampu menghilangkan semua keruwetan administrasi dan birokrasi.

Serta menyingkat waktu dan biaya. Soleh berharap sistem tersebut mampu mempermudah para pengusaha.

"Sistem pajak online ini bukan suatu hal yang baru, setahu saya Kota Malang juga sudah menerapkan," ungkapnya.

Meski demikian, masih ada keluhan yang disimpan para pengusaha. Yakni, tentang bank mitra pemkot.

Sholeh menyebut kekhawatiran utama para pengusaha hotel dan restoran adalah sistem pembayaran yang dirancang pemkot melalui kerja sama dengan bank.

Mereka khawatir bank dan sistem pembayarannya akan diseragamkan.

"Selama ini anggota kami (PHRI, Red) menyimpan di bank berbeda, kalau diseragamkan harus ada transfer. Itu ruwet dan biaya lagi," ujarnya.

Sejauh ini, kata Sholeh, pihaknya belum pernah diajak berkomunikasi baik oleh pemkot maupun dewan.

Padahal, masa pembahasan perda tersebut sudah habis dan kini bersiap untuk digedok.

"Kami belum tahu teknisnya, juga belum ada sosialisasi," katanya. (tau/c10/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan dan APO Bahas Peningkatan Produktivitas


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler