jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
BACA JUGA: Posko THR Kemnaker Terima 938 Pengaduan: Terbanyak Jakarta, Disusul Jabar dan Jateng
“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Sekjen Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (19/4).
Sementara untuk layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.
BACA JUGA: Posko THR Keagamaan 2021 Himpun 1.860 Laporan hingga Hari Terakhir
Anwar Sanusi menyampaikan hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.
“Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," ungkap Sekjen Anwar.
Satu aduan, lanjut Sekjen Anwar, telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1, dan 2 aduan telah masuk rekomendasi.
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Sumatera Utara (35), Sumatera Barat (36), Riau (25), Jambi (15), Sumatera Selatan (34), Bengkulu (9), Lampung (18), Kepulauan Bangka Belitung (8), Kepulauan Riau (25), DKI Jakarta (661), Jawa Barat (419), Jawa Tengah (217), DIY (51), Jawa Timur (165), dan Banten (191).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB (3), NTT (3), Kalimantan Barat (19), Kalimantan Tengah (13), Kalimantan Selatan (20), Kalimantan Timur (28), Kalimantan Utara (5), Sulawesi Utara (3), Sulawesi Tengah (8), Sulawesi Selatan (22), Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (4), Papua (4), dan Papua Barat (0). (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi