JAKARTA--Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak pemohon pasangan nomor urut satu dan empat dalam pilwako Gorontalo semakin menyudutkan posisi KPU serta pemenangan pilkada. Mereka mengungkapkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilwako Gorontalo.
Menurut pengakuan Lian Mada dan Leni Dunggio, di masa tenang mereka mendapatkan kupon ulangtahun dari istri Gubernur Gorontalo. Kupon yang berisi beras tiga liter dan uang Rp 20 ribu dibagikan langsung oleh istri gubernur dengan dibantu sekitar 50-an PNS provinsi.
"Saat pembagian itu, pak gub bilang jangan lupa nomor dua," ungkap Lian dan Leni dalam persidangan sengketa pilwako Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Kesaksian lainnya diungkapkan Abdullah Lasena. Lurah Pohe ini mengaku telah menangkap satu truck yang berisi beras raskin untuk 500 kepala keluarga sangat miskin. Padahal jumlah warga miskin di Pohe hanya 122 orang saja.
"Saat ditangkap, petugasnya bilang itu untuk paket nomor dua. Karena dibagikan pada masa tenang tanggal 26 Maret, trucknya langsung kami gelandang ke polres," ucapnya.
Keterangan Abdullah ini diperkuat saksi Lapandri Ilahude. Anggota panwaslu Gorontalo ini menyebutkan, sebelum paket untuk Kelurahan Pohe dibagikan, 750 paket sembako sudah disalurkan di Kelurahan Dembe. Ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan ada paket nomor dua untuk Dembe dan Pohe. Namun untuk Pohe batal dibagikan karena keburu ditangkap.
"Sayangnya laporan ini tidak ditindaklanjuti karena saat pleno, ketua dan anggota Panwas lainnya tidak setuju. Alasannya tidak cukup bukti," ujarnya.
Program pemerintah pusat yang diklaim sebagai program pemprov dan DPD Dua Golkar ikut dibeber saksi. Lurah Libuo mengatakan, saat peresmian rumah layak huni dan pengobatan gratis di Kelurahan Libuo, Wagub Gorontalo mengatakan ini kedua program tersebut merupakan besutan pemprov dan DPD 2 Golkar.
Sementara beberapa saksi dari ketua PPS dan PPK mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat sama namun isinya berbeda. Surat pertama disebarkan pada 26 Maret yang intinya menyatakan ada empat pasangan calon. Surat kedua, diserahkan pada 27 Maret malam yang menyatakan, pasangan nomor urut tiga (Adhan-Irawanto) telah dianulir dan suaranya dinyatakan tidak sah.
"Kami bingung karena ada dua surat KPU dengan nomor 139. Tapi satunya tentang logistik, yang kedua pembatalan," ujar Rahmat Doku, saksi PPS pasangan nomor satu di Kelurahan Padebuolo.
Bambang Rahim, ketua PPS Kelurahan Libuo mengungkapkan, karena bingung dengan adanya surat ganda KPU, maka pihak TPS dan PPS tetap menghitung suara nomor tiga sah. "Nomor urut tiga menang pak hakim," katanya.
Arman Daud, ketua PPK Kota Timur juga mengungkapkan hal serupa. Kalau 26 Maret ada edaran KPU tetap empat calon pasangan. 27 Maret pukul 23.00 Wiya muncul edaran KPU yang membatalkan pasangan nomor urut tiga. Dan tanggal 28 Maret pagi, ada edaran lagi yang memutuskan suara nomor tiga yang diperoleh tidak sah.
"KPU berubah-ubah, sehingga kami jadi bingung mengambil sikap," akunya.
Pernyataan berbeda disampaikan Abdul Rasak. Simpatisan Adhan-Irawanto ini mengaku tetap memilih pasangan nomor tiga karena Adhan merupakan walikota idaman. "Meski sudah dibacakan surat edaran KPU saya tetap memilih nomor tiga karena namanya masih ada. Tapi yang saya sesalkan karena kelalaian KPU, suara saya jadi sia-sia," sergahnya.
Mendengar keterangan para saksi ini, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zulfa merasa heran dengan fakta yang disodorkan. "Itu pasangan nomor tiga sudah dianulir tapi tetap menang ya," ujar Hamdan. (Esy/jpnn)
Menurut pengakuan Lian Mada dan Leni Dunggio, di masa tenang mereka mendapatkan kupon ulangtahun dari istri Gubernur Gorontalo. Kupon yang berisi beras tiga liter dan uang Rp 20 ribu dibagikan langsung oleh istri gubernur dengan dibantu sekitar 50-an PNS provinsi.
"Saat pembagian itu, pak gub bilang jangan lupa nomor dua," ungkap Lian dan Leni dalam persidangan sengketa pilwako Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Kesaksian lainnya diungkapkan Abdullah Lasena. Lurah Pohe ini mengaku telah menangkap satu truck yang berisi beras raskin untuk 500 kepala keluarga sangat miskin. Padahal jumlah warga miskin di Pohe hanya 122 orang saja.
"Saat ditangkap, petugasnya bilang itu untuk paket nomor dua. Karena dibagikan pada masa tenang tanggal 26 Maret, trucknya langsung kami gelandang ke polres," ucapnya.
Keterangan Abdullah ini diperkuat saksi Lapandri Ilahude. Anggota panwaslu Gorontalo ini menyebutkan, sebelum paket untuk Kelurahan Pohe dibagikan, 750 paket sembako sudah disalurkan di Kelurahan Dembe. Ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan ada paket nomor dua untuk Dembe dan Pohe. Namun untuk Pohe batal dibagikan karena keburu ditangkap.
"Sayangnya laporan ini tidak ditindaklanjuti karena saat pleno, ketua dan anggota Panwas lainnya tidak setuju. Alasannya tidak cukup bukti," ujarnya.
Program pemerintah pusat yang diklaim sebagai program pemprov dan DPD Dua Golkar ikut dibeber saksi. Lurah Libuo mengatakan, saat peresmian rumah layak huni dan pengobatan gratis di Kelurahan Libuo, Wagub Gorontalo mengatakan ini kedua program tersebut merupakan besutan pemprov dan DPD 2 Golkar.
Sementara beberapa saksi dari ketua PPS dan PPK mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat sama namun isinya berbeda. Surat pertama disebarkan pada 26 Maret yang intinya menyatakan ada empat pasangan calon. Surat kedua, diserahkan pada 27 Maret malam yang menyatakan, pasangan nomor urut tiga (Adhan-Irawanto) telah dianulir dan suaranya dinyatakan tidak sah.
"Kami bingung karena ada dua surat KPU dengan nomor 139. Tapi satunya tentang logistik, yang kedua pembatalan," ujar Rahmat Doku, saksi PPS pasangan nomor satu di Kelurahan Padebuolo.
Bambang Rahim, ketua PPS Kelurahan Libuo mengungkapkan, karena bingung dengan adanya surat ganda KPU, maka pihak TPS dan PPS tetap menghitung suara nomor tiga sah. "Nomor urut tiga menang pak hakim," katanya.
Arman Daud, ketua PPK Kota Timur juga mengungkapkan hal serupa. Kalau 26 Maret ada edaran KPU tetap empat calon pasangan. 27 Maret pukul 23.00 Wiya muncul edaran KPU yang membatalkan pasangan nomor urut tiga. Dan tanggal 28 Maret pagi, ada edaran lagi yang memutuskan suara nomor tiga yang diperoleh tidak sah.
"KPU berubah-ubah, sehingga kami jadi bingung mengambil sikap," akunya.
Pernyataan berbeda disampaikan Abdul Rasak. Simpatisan Adhan-Irawanto ini mengaku tetap memilih pasangan nomor tiga karena Adhan merupakan walikota idaman. "Meski sudah dibacakan surat edaran KPU saya tetap memilih nomor tiga karena namanya masih ada. Tapi yang saya sesalkan karena kelalaian KPU, suara saya jadi sia-sia," sergahnya.
Mendengar keterangan para saksi ini, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zulfa merasa heran dengan fakta yang disodorkan. "Itu pasangan nomor tiga sudah dianulir tapi tetap menang ya," ujar Hamdan. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjabat Gubernur Kaltara Pasang Target Tiga Bulan
Redaktur : Tim Redaksi