jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta dan daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 3 lainnya diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Ketentuan itu diatur pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa- Bali dan Nomor 11 untuk di luar wilayah tersebut.
BACA JUGA: Simak! Ini Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Pada Inmendagri 10/2022, kegiatan perkantoran bisa dilaksanakan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym, dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, serta tempat olahraga dan sosial masyarakat," bunyi Inmendagri tersebut dikutip pada Selasa (15/2).
BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi
Untuk daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali, semua pembatasan itu diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan daerah PPKM Level 1 bisa beroperasi 100 persen.
Kemudian, daerah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali juga diperbolehkan WFO maksimal 50 persen.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Luhut Sebut Masyarakat Boleh Jalan-Jalan
Restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, bioskop, boleh dibuka dari pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen," bunyi Inmendagri 11/2022.
Aturan tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (14/2) itu berlaku pada 15 sampai 18 Februari 2022. (mcr9/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih