Meski Sudah Pisah Ranjang, Pasutri Ini Bersatu Saat Berbuat Terlarang

Senin, 08 Juni 2020 – 17:30 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengenakan APD lengkap saat melakukan pemeriksaan terhadap pasutri pisah ranjang yang kerja sama jual narkoba. Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, JAKARTA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sumatera Barat menangkap tiga pelaku bisnis narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, dua di antaranya ialah pasutri yang sudah pisah ranjang.

Pasangan suami istri itu berinisial AW (34) dan NM (38).

BACA JUGA: Bungkam Mulut Mantan Istri dengan Lakban, Kemudian Berbuat Terlarang

Terungkapnya peredaran ektasi dan sabu-sabu itu berawal dari ditangkapnya seorang kurir atau pengantar narkoba berinisial JA (25), warga Jalan Jeruk Kelurahan Kubu Gadang Koto Kaciak Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Kamis (4/6).

JA yang ketika itu mengendarai sepeda motor diadang petugas di kawasan Kubu Gadang, tetapi berusaha melarikan diri.

BACA JUGA: Wabah Corona, Polres Payakumbuh Menerapkan Besuk Online untuk Pengunjung Tahanan

Tim Gagak Hitam Satresnarkoba pun tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran yang akhirnya berujung dengan dua tembakan peringatan secara beruntun dilepaskan ke udara. JA pun menghentikan laju sepeda motornya.

Pelaku sudah kehabisan langkah gara-gara ada pemblokiran jalan perumahan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Blak-blakan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pernah Pisah Ranjang Sebulan

Meski pelaku berhasil dibekuk, tetapi barang bukti narkoba tak langsung ditemukan, sebab pelaku mengelak dan sempat membuang barang bukti.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas pun menemukan sabu-sabu dan ekstasi di dalam pot bunga dekat lokasi penangkapan.

Mendapatkan bukti itu, pelaku pun tak bisa lagi mengelak.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan yang tinggal di Kelurahan Padang Tangah Payobadar berinisial NM (38).

Dari pengakuan itulah, petugas bergerak ke kediaman NM dan menangkap ibu dua orang anak itu dengan mudah.

Dari hasil penangkapan NM, petugas menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi siap jual serta bukti transfer uang untuk pembelian narkoba.

Kepada petugas, wanita berambut panjang berwarna pirang itu mengaku mendapat barang haram itu dari pria berinsial AW (34), yang tidak lain adalah pria yang telah memberinya dua orang anak.

Informasi tersebut kembali ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AW yang berusia lebih muda dari istrinya itu.

AW dibekuk saat sedang makan di rumah kontrakannya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar.

Di rumah yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah istri pertamanya itu, ditemukan sejumlah paket narkoba jenis ekstasi.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dua dari tiga tersangka merupakan suami istri yang telah pisah ranjang. Di mana AW kami bekuk di rumah istri keduanya,” kata Kapolres Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri seperti dikutip dari laman Posmetro Padang, Senin (8/6).

Desneri menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap JA yang merupakan suruhan dari NM untuk mengantarkan narkoba.

Dari JA itulah ditangkap NM dan kemudian dikembangkan lagi, sehingga ditangkap AW yang merupakan suami dari NM, tetapi sudah pisah ranjang.

"Usai menangkap ketiga pelaku, kami kembali mengamankan belasan butir pil ekstasi yang dikirimkan teman tersangka NM berinsial MP menggunakan jasa angkutan umum. MP yang beralamat di Pekanbaru, Riau. Jadi NM sudah membayar pembelian ekstasi kepada MP. Saat ini kami masih terus melakukan perburuan terhadap MP," pungkasnya. (us)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler