jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel Vennya terancam satu tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut terkait kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet.
BACA JUGA: Kompak Berbaju Putih, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Masih Diperiksa Polisi
"Ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina, laporan polisi sudah ada dugaan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Menurutnya, Rachel Vennya melanggar undang-undang Tentang Wabah Penyakit dan Kekarantinaan.
BACA JUGA: Rachel Vennya Menundukkan Kepala, Tidak Bicara Apa-apa
Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu disangkakan UU No 4 tahun 84 Tentang Wabah Penyakit dan UU No 6 tahun 18 Tentang Kekarantinaan pasal 93.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Stefan William Usai Bercerai dari Celine Evangelista
Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, serta manajernya pada hari ini diperiksa terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Ketidanya tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya. Jadi, kami belum bisa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," imbuh Yusri Yunus.
Rachel Vennya sebelumnya telah meminta maaf atas kesalahannya kabur saat karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita