Meski Terbukti Suap, Putusan MK Tetap Sah

Kamis, 10 Oktober 2013 – 16:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan. Bahkan jika nantinya terbukti ada unsur suap dalam putusan tersebut.

"Tidak bisa, semua putusan di dunia yang sudah incrach tidak bisa batal," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk "Masihkah MK RI Dipercaya" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/10)

BACA JUGA: Perseteruan Jimly-Mahfud Bukti Ada Masalah Serius di MK

Menurut Mahfud, kasus suap Ketua MK non aktif Akil Mochtar tidak bisa mempengaruhi putusan. Jika nantinya Akil benar terbukti menerima suap maka harus dipidana. Tapi putusan yang dibuatnya akan tetap memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut mengenai kasus Akil, Mahfud menilai bukti-bukti yang dimiliki KPK sangat kuat. Karena itu, ia berharap Akil  segera mengakui kesalahan-kesalahannya.

BACA JUGA: Polisi Buru Komplotan Penganiaya Holly

"Sudah kalau ditangkap KPK mengaku saja dan 90 persen sudah mengaku. Tinggal pak Akil saja yang belum mengaku," tuturnya.

Mahfud pun yakin, jika Akil divonis bersalah kredibilitas MK tidak akan terpengaruh. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada indikasi MK sebagai institusi terlibat kasus yang menghebohkan publik ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Ketua MPR: MK tak Berhak Tangani Sengketa Pilkada

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Bunda Putri, Hakim Desak LHI Jujur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler