Kuasa Hukum Yakin Saipul Jamil Bisa Bebas Tahun Ini

Jumat, 26 Maret 2021 – 21:39 WIB
Pendangdut Saipul Jamil diperkirakan akan bebas dari penjara pada November 2021, meskipun permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus suapnya ditolak. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Pendangdut Saipul Jamil diperkirakan bakal bebas pada November mendatang, meskipun permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, berharap kliennya tetap bisa keluar tahun ini.

Pasalnya, terhitung pada 19 Februari 2021, mantan suami Dewi Perssik itu telah menjalani masa tahanan selama lima tahun.

Saipul Jamil sendiri menjalani akumulasi hukuman delapan tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya, yakni pencabulan dan suap.

"Setelah dikurangi masa potongan tahanan, dan remisi sampai dengan tahun 2020, menurut catatan kami, tahun ini (Saipul Jamil) keluar," ujar Natalino usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (26/3).

Jika permohonan PK yang diajukan Saipul Jamil diterima Mahkamah Agung (MA), pendangdut berusia 40 tahun itu akan menghirup udara bebas lebih cepat.

"Andaikan PK dikabulkan, bisa lebih cepat," kata Natalino.

Sidang beragendakan penandatanganan berkas acara atas permohonan PK telah digelar di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/3).

Natalino mengatakan itu merupakan sidang terakhir, selanjutnya Mahkamah Agung (MA) akan memutuskan PK tersebut.

BACA JUGA: Jaksa Optimistis PK Saipul Jamil Ditolak, Ini Alasannya

Meski masih harus menunggu keputusan dari MA, tetapi tim kuasa hukum Saipul Jamil yakin, PK kliennya itu bisa dikabulkan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum Saipul optimistis bahwa peninjauan bisa dikabulkan," pungkas Lino. (mcr7/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Pergoki Muda Mudi Begituan di Pantai, Kakek Oyon Malah Minta Jatah, Hmm

BACA JUGA: Kuasa Hukum Optimistis PK Saipul Jamil Dikabulkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil Bebas Bulan Depan, Begini Penjelasan Keluarga


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler