Mesti Tegas, PSI Minta Anies Masukkan ACT dalam Daftar Hitam jika…

Rabu, 06 Juli 2022 – 10:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya diminta mengevaluasi kerja sama dengan ACT. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Gubernur Anies Baswedan beserta jajaran mengevaluasi kerja sama dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ACT menjadi pembicaraan beberapa waktu terakhir karena diduga menyelewengkan dana donasi dari masyarakat.

BACA JUGA: ACT Diduga Tilap Dana Donasi, PSI Desak Anies Buka Data Kerja Sama

Bila ACT memang terbukti menyelewengkan dana donasi yang sangat besar, Pemprov DKI didesak untuk memasukkannya ke daftar hitam.

“Jika perlu, masukkan ke daftar hitam kerja sama. Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola yang mengedepankan penerima manfaat dibandingkan kepentingan internal,” ucap Idris saat dihubungi JPNN.com, Rabu (6/7).

BACA JUGA: Jadi Duta Aksi Cepat Tanggap, Fauzi Baadilah Turut Urus Aliran Dana ACT?

Idris menilai potongan dana donasi juga cukup besar, yakni 13,7 persen. Sementara itu, pemerintah mengatur besaran maksimal pemotongan donasi 10 persen.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

BACA JUGA: Dituding Ikut Nikmati Dana ACT, Fauzi Baadila Ungkap Fakta Berikut

“Jika benar biaya operasional sangat besar, bahkan tak wajar, patut jadikan catatan (untuk Pemprov DKI),” katanya.

Saat ini, anggota Komisi E DPRD DKI tersebut meminta Pemprov DKI membuka data kerja sama dengan ACT ke publik.

“Buka dahulu datanya kepada publik, lakukan evaluasi. Kalau memang hasilnya jelas tak wajar, tegas bersikap,” tutur Idris.

ACT diketahui beberapa kali bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengumpulkan dan menyalurkan donasi.

Salah satunya dalam pembagian bansos selama masa pandemi Covid-19 dalam program kolaborasi sosial berskala besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.

Sebelumnya, lembaga kemanusiaan ACT mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabot rumah.

Ahyudin bersama istri dan anaknya disebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler