MEULABOH-–Tiga wartawan diancam bunuh oleh pihak keluarga pasangan yang diduga melakukan mesum, Senin (23/1), siang, di Kantor Sat Pol PP dan WH Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menilai tindakan keluarga tersebut sangat fatal, karena berupaya menghalangi informasi bagi publik.
Wartawan, nilai Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmat Hidayat SH, bekerja dibawah lindungan Undang Undang Pers, sehingga, bagi siapa yang menghalangi tugas jurnalis, jelas telah melakukan upaya pembatasan informasi bagi publik. “Jadi sangat jelas kalau tindakan keluarga itu pidana, dan sanksinya penjara itu loh. Informasi bagi public adalah Hak Azazi Manusia,” katanya.
Ketiga wartawan tersebut, yakni Ofan Torong dari Jurnalis MNC, Arif Fahmi jurnalis Metro TV, dan Denny Sartika jurnalis Metro Aceh–Rakyat Aceh. Senin (23/1) Siang itu, tiga kuli tinta tersebut mendapatkan informasi jika ada pangan yang diduga mesum ditangkap warga di sebuah gubuk sawah Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (22/1) pukul 24.00 WIB.
Namun, belum lagi mengeluarkan kamera, ketiga wartawan tersebut langsung di bentak-bentak dan diancam bunuh oleh pihak keluarga pasangan tersebut. “Kalian kenal, saya ini Raja kelana dari Nagan Raya, jangan kalian buat berita ini, kalau besok keluar (tersiar) lihat ya, habis kalian. Apa lagi kamu wartawan yang rambut panjang. Habis kamu saya gorok,” kata salah satu keluarga yang mengaku bernama Raja Kelana.
Beberapa petugas Sat Pol PP dan WH berusaha keras melerai emosi pihak keluarga yang ingin memukul wartawan, hingga belasan keluarga pergi meninggalkan kantor WH dengan membawa kedua remaja yang diduga melakukan mesum.
Tampa ingin disebutkan namanya, seorang pemuda Desa Gampa yang mengantar pasangan tersebut ke kantor WH, menjelaskan kepada wartawan, jika awal pengetahuan warga jika pasangan tersebut di rumah gubuk pematangan sawah itu, hasil informasi dari Geuchik mereka. “Pak Geuchik menelonpon kami, lalu minta kami untuk memeriksa rumah sawah itu,” urainya.
Setiba di rumah pematangan sawah, warga hanya melihat seorang pemuda tanggung, sementara wanitanya tidak kelihatan. Lalu, warga mengajak pemuda tersebut ke rumah acara kenduri untuk memakan nasi. “Namun, saat saya buka bagasi kendaraan ada lihat jelbab dan dompet wanita, makanya kami ajak dia balek untuk mengambil cewek itu,” jelas sumber ini, sambil didengarkan sejumlah petugas WH.
Ternyata saat warga mendatangi rumah sawah itu, lanjut sumber, sang wanita mengaku bersembunyi dibawah gubuk. “Mereka mengaku sudah dua malam menginap di rumah gubuk sawah itu, tapi kata mereka, tidak ada melakukan perbuatan mesum,” perjelas sumber.
Warga pun menyerahkan pasangan ini ke kantor WH. Setiba di kantor Wilayatul Hisbah, pasangan tersebut terdata sebagai warga Kabupaten Nagan Raya dengan nama Fajriadi dan Eva Juwita.
Kasat Sat Pol PP dan WH, Drs. Jhon Aswir, mengaku sempat mengamankan pasangan tersebut, karena melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat / mesum. Tapi kini, pansangan tersebut telah diambil oleh pihak keluarga karena ingin diselesaikan secara kekeluargaan, bilangnya. (Den)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batubara Diangkut Kereta Api Disetujui
Redaktur : Tim Redaksi