MHPTI Menduga Carsome Telah Langgar Aturan dalam Bisnis Jual Beli Mobil

Kamis, 20 Juni 2019 – 19:29 WIB
Ilustrasi mobil bekas. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangan aduan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait praktik jual beli yang dilakukan PT. CAR SOME INDONESIA (Carsome).

Perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital itu, diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Membeli Mobil Bekas Lewat Online, Jangan Lupa Ini!

BACA JUGA: Carsome Dapat Suntikan Dana 19 Juta Dolar Amerika

Menurut M. Triastomo selaku perwakilan MPHTI, pengaduan tersebut disampaikan MPHTI ke BKPM pada tanggal 26 Maret lalu, dan baru mendapatkan tanggapan dari BKPM pada tanggal 13 Juni 2019. Intinya, MPHTI meminta kepada BKPM untuk melakukan investigasi kepada Carsome. 

BACA JUGA: Cara Sederhana Cek Mobil Bekas yang Pernah Terkena Banjir

Berdasarkan pengamatan MPHTI dan laporan yang mereka terima, MPHTI menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi) dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan oleh Carsome.

"Berdasarkan pemahaman kami, Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Tomo, panggilan akrabnya di Jakarta, Kamis (20/6).

BACA JUGA: OLX Gandeng OtoSpector Guna Beri Jaminan Kualitas Mobil Bekas

"Berdasarkan laporan yang kami terima dan pengamatan kami, kami menduga Carsome telah dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi dan Perpres No. 44 Th 2016 karena melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga," terangnya.

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, lanjut Tomo, perdagangan eceran mobil sepeda motor dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha yang hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri 100 persen.

Tomo juga menuturkan bahwa pihaknya menjumpai fitur lelang di portal Carsome yang mana MPHTI meminta BKPM untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan oleh Carsome.

"Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum, menanggapi bahwa izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Carmudi Tambah Layanan Jual Mobil Baru


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler