jpnn.com, MANADO - KPU Kota Manado, Sulawesi Utara memastikan akan memberikan santunan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Micky Sepang, yang meninggal seusai bertugas di TPS Malalayang Satu Barat pada Pemilu 14 Februari 2024.
"Kami sudah menyiapkan santunan sesuai dengan keputusan KPU nomor 059 tahun 2023, tentang pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu maupun pemilihan kepala daerah," kata Ketua Divisi SDM KPU Manado, Ramly Pateda, ketika melayat di rumah duka, Sabtu, di Manado.
BACA JUGA: Honor Petugas KPPS Dibawa Kabur, Sisanya Tinggal Rp 17 Juta
Pateda mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU tersebut, santunan akan diterima oleh ahli waris dari almarhum Micky Sepang.
Mengenai penyerahan bantuan pemakaman, kata Pateda akan dilakukan pada waktu upacara pemakaman almarhum, sesuai dengan nominal yang tertera pada keputusan KPU nomor 059 tersebut, yakni sebesar Rp 36 Juta.
BACA JUGA: Seorang Ketua KPPS di Abdya Meninggal Dunia, Begini Kesaksian Rekannya
"Selain santunan duka, badan adhoc yang meninggal dunia juga mendapatkan bantuan uang pemakaman sebesar Rp10 juta, yang akan kami serahkan pada saat upacara pemakaman," katanya lagi.
Mengenai santunan duka, sedang diproses oleh KPU, sambil menunggu keluarga mendiang Micky Sepang menyiapkan semua administrasi yang diperlukan seperti fotocopy KK, e-KTP, fotocopy SK pengangkatan badan adhoc, dan sejumlah kelengkapan lainnya.
BACA JUGA: Ketua KPPS di Aceh Barat Daya Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
Micky Sepang, adalah anggota KPPS Malalayang Satu Barat, yang bertugas di TPS 4 kelurahan tersebut. Micky ditemukan sudah meninggal dunia pada Jumat pagi, usai melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
Komisioner KPU, Ramly Pateda didampingi Kasub Hukum dan SDM, Nofly, memimpin jajaran penyelenggara pemilu mulai dari PPK Malalayang, hingga PPS dan para anggota KPPS lainnya melayat di rumah duka.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean