Miliki Rekening Gendut, Denok Proses Dipecat

Jumat, 09 Maret 2012 – 14:57 WIB

RADAR BEKASI--Bekerja dilingkungan direktorat pajak, nampaknya menjadi lahan yang subur bagi seseorang yang ingin memperkaya diri. Selain Gayus Tambunan dan Dhana Widiyatmika, di kantor pajak Bekasi ada pegawai pajak yang sedang menjadi sorotan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Denok Taviperiana.

Wanita kelahiran Probolinggo 17 Desember 1964 ini, menjabat sebagai Fungsional Pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Madiya Bekasi, yang beralamat di jalan Cut Mutia Bekasi Timur dengan nomor induk pegawai (NIP) 060078821.

“Iya dia pernah menjabat sebagai fungsional pajak di KPP Madya Bekasi,”ungkap kepala bidang hubungan masyarakat (kabid humas), kanwil DPJ Jabar 2, Dwi Astuti kepada Radar Bekasi (Group JPNN) diruang kerjanya.

Dikatakan Dwi, sejak kasusnya menncuat kepublik setahun yang lalu, Denok sudah di non aktifkan sebagai fungsional pajak di KPP Madya Bekasi. Lalu, wanita yang menetap di Jakarta ini, kata Dwi, dipindah tugaskan di kanwil DPJ Jabar 2 yang berada di Jalan A Yani Bekasi selatan Kota Bekasi.

”Namun sejak dua bulan yang lalu, dia sudah tidak aktif lagi di sini. Dan sekarang dia sedang menunggu penjatuhan hukuman disiplin dari menteri keuangan. Yang saya tahu hanya itu,”terangnya.

Dimata Dwi, Denok merupakan pegawai yang supel. Sebagai petugas yang memeriksa kepatuhan wajib pajak, Denok ramah terhadap siapa saja. Selain itu, kata Dwi, Denok termasuk pegawai senior dilingkunngannya.

“Dia senior saya. Dalam penampilan, orangnya sangat sederhana seperti pegawai yang lainnya. Itu saja ya mas, kalau ingin tau lebih lanjut silahkan ke akntor pusat saja, hanay itu yang saya tahu,”tuturnya mengakhiri perbincangan.

Untuk di ketahui, kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Denok. Bahkan PPATK mencatat, harta kekayaan Denok mencapai Rp5,5 miliar.

Pada April 2010, PPATK menyerahkan laporan yang sama ke Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Inspektorat melakukan investigasi pada pertengahan 2010. Mereka menemukan bukti bahwa Denok menerima suap dari wajib pajak senilai lebih dari Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, Denok juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan bernilai miliaran rupiah. Akhirnya, tim investigasi merekomendasikan pegawai pajak tersebut di non aktifkan. Dan sekarang sedang menunggu peroses pemberhentian.(mif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Blog Pembunuh Bayaran Jadi Situs Porno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler