Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, ICJR Ingatkan Risiko Pelecehan

Rabu, 25 November 2020 – 13:09 WIB
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, mengkritik tindakan polisi yang menempatkan Millen Cyrus di sel tahanan pria.

Menurutnya, polisi mengabaikan ekspresi gender pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.

BACA JUGA: Ashanty Ungkap Fakta tentang Millen Cyrus, Ternyata

"Menahan M di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan," ungkap Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Rabu (25/11) siang.

Ia mengatakan, Millen seharusnya diperlakukan sebagai perempuan. Kebutuhan itu seharusnya dipahami oleh polisi berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta soal Penangkapan Millen Cyrus Terungkap, Azka Corbuzier Protes

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan COVID-19," ujarnya.

Lebih jauh, Maidina menegaskan, ICJR sangat menentang perlakuan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba, Liza Natalia: Mungkin Salah Pergaulan

Sebab, Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

"Penahanan harus dilakukan limitatif, kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rahandhi mengungkap alasan menempatkan selebgram Millen Cyrus di sel tahanan pria.

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) Millen Cyrus yang berjenis kelamin laki-laki.

"Sesuai KTP dia ditahan di sel pria. KTP nya kan laki. Dia (Millen Cyrus-red) kelahiran 1999," ungkapnya saat dikonfirmasi jpnn.com, Selasa (24/11) malam.

Selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Keponakan Ashanty ini juga telah terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani tes urine. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler