Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta

Rabu, 22 Mei 2013 – 21:11 WIB
BERSAKSI - Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Tanah Laut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang kedua ini yakni mendengarkan jawaban termohon atas tanggapan pihak terkait dan keterangan saksi pemohon.

Pihak pemohon dalam sengketa pilkada Tanah Laut adalah pasangan H Atmari-Muhammad Nur (ATNUR) dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013, pasangan Abdul Wahid-Norhakim dengan nomor perkara 51/PHPU.D-XI/2013 dan H Amperansyah-H Ariansyah dengan nomor perkara 52/PHPU.D-XI/2013. Dalam sidang kali ini masing-masing pemohon menghadirkan 10 orang saksi.

Persidangan mengungkap berbagai modus kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 4, Bambang Alamsyah-Sukamta yang ditetapkan oleh KPU Tanah Laut sebagai pemenang. Modus tersebut berupa politik uang, kampanye hitam, intimidasi dari pejabat pemerintahan dan penggelembungan suara.

Salah satu kesaksian datang dari Sanusi, kepala desa Pantai Harapan, Bumi Makmur, Tanah Laut yang diajukan oleh pemohon Atmari-Muhamad Nur. Ia mengaku mendapat sejumlah uang dari Bupati Tanah Laut Adriansyah untuk membantu pemenangan pasangan calon nomor 4. Adriansyah diketahui sebagai ayah kandung calon bupati Bambang Alamsyah.

"Saya diundang ke rumah dinas bupati tanggal 22 April, ada 10 orang kades datang di situ. Bupati bilang tolong dibantu Haji Bambang Alamsyah dalam pemilihan 25 April nanti. Waktu pulang beliau kasih amplop, yang saya terima itu isinya 15 juta," ungkap Sanusi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5).

Saksi lainnya, Ponidi yang menjabat Ketua KPPS TPS 09 Desa Gunung Batu Kecamatan Bati-Bati mengaku mendapat instruksi untuk mencoblos pasangan calon nomor 4 pada surat suara yang tidak terpakai. Menurut Ponidi, instruksi itu datang dari camat Bati-Bati, M. Noor.

Selain mengajukan 10 saksi, pasangan calon ATNUR juga menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sadli Isra. Dalam kesaksiannya, Sadli mengatakan perbuatan curang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilu selama memenuhi unsur masif, sistemis dan terstruktur. Pasalnya, perbuatan curang menciderai nilai-nilai demokrasi dan prinsip jujur dan adil dalam pemilu.

Sadli menilai kecurangan yang dituduhkan pihak pemohon telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Menurutnya, kecurangan dilakukan secara besar-besaran dengan perencanaan yang rapih serta melibatkan pejabat daerah dan penyelenggara pemilu secara berjenjang.

"Sepanjang dalil pemohon memiliki bukti kuat maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan menolak permohonan pemohon," papar Saldi saat bersaksi.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ATNUR, Fadli Nasution mengaku optimis dapat memenangkan perkara ini. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan sangat kuat.

"Tadi kan sudah lihat ada keterlibatan KPPS membagikan uang, keterlibatan camat Bati-Bati yang memecat tukang sapu hanya karena nonton Rhoma Irama di kampanye pasangan nomor 1, itu sudah termasuk intimidasi," ucap Fadli.

Pihak ATNUR juga mengaku masih memiliki banyak bukti mengenai kecurangan pilkada Tanah Laut. Dalam sidang selanjutnya, kubu ATNUR berencana mengajukan total 75 orang saksi. (dil/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar SBY Tak Tertarik Ikut Konvensi Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler