Menurutnya, dalam rapat Timwas dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang digelar Rabu (10/10), perkembangan kasus Century di kepolisian masih seputar pada pidana perbankan yang melibatkan staf bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. "Tak ada perkembangan signifikan," ucap Achsanul di Jakarta, Kamis (11/10).
Padahal, lanjut politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan itu, Timwas sebenarnya menginginkan adanya perkembangan tentang perburuan aset. Merujuk pada hasil Rapat Timwas 8 Juni 2011, sebutnya, Kapolri melaporkan tentang penyitaan aset sebesar Rp 295 miliar di luar 3 milyar lembar saham.
Hanya saja sejak saat itu nyaris tak ada perkembangan berarti tentang perburuan aset Century. "Waktu itu Kapolri terkendala dengan bolak-baliknya berkas perkara, sekarangpun ternyata belum ada perkembangan. Masih nihil," keluhnya.
Karenanya Achsanul meminta Kapolri dan Kejagung untuk segera memburu aset Bekas Bank Century lainnya. Terlebih lagi hasil rapat Timwas yang kemarin dipimpin Marzuki Alie memang memutuskan agar Polri dan Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Terpadu Pencari Aset mencari dan menginventarisir aset Bank Century yang telah dilarikan ke luar negeri.
"Ini bisa untuk membayar dana nasabah atau mengurangi nilai bailout. Sebaiknya semua aset seperti mal, tanah dan yang lainnya bisa segera dijual," cetusnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Redaktur : Tim Redaksi