jpnn.com - jpnn.com - WNI asal Sinjai, Sulawesi Selatan Bakri bin Rukka, 45, terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.
Dia tersandung kasus pembunuhan yang menewaskan dua WNI asal Bulukumba.
BACA JUGA: Hiii... Ada Mayat Wanita Setengah Bugil Terikat Tali
Dua korbannya adalah mantan istri Azura binti Shima, 36, dan anak tirinya, Basri bin Jamaluddin, 24.
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu (KK) Akhmad D. H. Irfan menjelaskan, WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap mendapatkan perlindungan hukum.
BACA JUGA: Honorer Dipenggal, Kepalanya Belum Ditemukan
''Hal ini merupakan kewajiban KJRI dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang ditimpa masalah,'' jelasnya kepada Radar Nunukan.
Tersangka dinyatakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dituntut hukuman mati berdasar pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594) atau Perundang-undangan Malaysia.
BACA JUGA: Horor! Honorer Dibunuh Secara Sadis, Kepala Hilang
Sidang digelar pada Jumat (3/2) sekitar pukul 10.00 waktu setempat di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistret) Wilayah Sandakan, Sabah.
Sidang tersebut dipimpin hakim Datuk Mairin Bin Idang dan jaksa penuntut umum (JPU) DPP Franklin Ganggan Bennet.
Dalam persidangan tersebut dia dinyatakan terbukti dengan sengaja membunuh mantan istri dan anaknya di rumah korban di Ladang Permodalan I, Jeroco, Kinabatangan, Rabu (11/1) sekitar pukul 05.20.
Pernyataan itu berdasar keterangan pegawai penyidik Polis Daerah Kinabatangan Superintendan A. Rahmat Sahak serta merujuk beberapa keterangan saksi-saksi a charge dan barang bukti.
JPU Franklin pun menyatakan tersangka telah menikam kedua korban di rumah mereka di Ladang Permodalan I, Jeroco, Kinabatangan, ketika tidur.
Menurut keterangan polisi dan saksi, anak lelaki mereka yang berusia 14 tahun terbangun dan menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam satu kali ke tubuh ibunya.
Setelah itu, tersangka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya dan dua kali menusuk tubuh anak tersebut sebelum melarikan diri.
''Berdasar pernyataan di sidang atas laporan saksi yang merupakan anak korban. Tersangka menemui korban pada malam sebelum tragedi pembunuhan itu untuk meminta rujuk. Namun, permintaannya ditolak karena pelaku bertingkah kasar dan sering memukul,'' kata Ketua Satgas Perlindungan WNI (PWNI) Hadi Sirajuddin.
Melalui KJRI, tersangka didampingi pengacara yang ditunjuk langsung KJRI KK, Pn. Farazwin Haxdy, dari Farazwin Haxdy and Associates.
Atas tuntutan yang disampaikan DPP Franklin, hakim meminta pengacara menyusun pembelaan terhadap tersangka untuk dijelaskan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (16/3) mendatang.
''Dalam waktu dekat, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari saksi a decharge (meringankan hukuman, Red). Upaya ini ditempuh tidak untuk membebaskan, tetapi menghindarkan hukuman mati terhadap warga kita,'' tuturnya. (akz/eza/c23/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selidiki Kejanggalan Kasus Antasari
Redaktur & Reporter : Natalia