Minta Kuota PNS untuk Guru Honorer, Didi: Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi?

Sabtu, 02 Januari 2021 – 10:11 WIB
Pemerintah dinilai diskriminatif karena menutup peluang guru honorer jadi PNS, cuma bisa jadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembina Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengimbau pemerintah untuk mengkaji kembali rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk tenaga pendidik. Di mana mulai 2021, tidak ada lagi rekrutmen guru CPNS. Semuanya diarahkan menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

pemeMantan ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ini mengingatkan pemerintah, profesi guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya diperlukan ketenangan jiwa. Perlu status kepegawaian yang tetap serta kesejahteraan lahir dan batin. 

BACA JUGA: Semua Guru Berstatus PPPK, Seriuskah Pemerintah Mengurus Pendidikan? Alamak

Bila guru ditetapkan sebagai PPPK maka ketenangan jiwa guru akan terpecah antara konsentrasi mendidik dan perpanjangan kontrak kerja. PPPK setiap tahun atau paling lama lima tahun akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

"Buruh saja dalam perjanjian kontrak kerja disebutkan setelah dua tahun bekerja baik secara berturut-turut maka tahun ketiga akan menjadi pegawai tetap," kata Didi kepada JPNN.com, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Dudung Mengajukan Usulan soal Rekrutmen Guru PPPK, Membayangkan Peristiwa Getir

Dia melanjutkan, kalau guru honorer usia di atas 35 tahun sesuai aturan dibolehkan mengikuti seleksi PPPK, sebaliknya guru honorer usia di bawah 35 tahun masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah tidak boleh diskriminasi. 

Selanjutnya, fungsi pendidikan dalam pemerintah bukan hanya pada Kemendikbud, tetapi juga Kementrian Agama. Rencana seleksi PPPK tahun 2021 hanya diperuntukan guru-guru di bawah Kemendikbud, sedangkan guru-guru madrasah tidak diikutsertakan dalam rencana seleksi. 

BACA JUGA: 31 Perwira Tinggi TNI AU Termasuk Wakil Komandan Paspampres Terkena Mutasi, Nih Daftar Namanya

"Pemerintah ada kecenderungan melakukan diskriminasi terhadap guru-guru madrasah. Ada apa?," serunya.

Perlu dicatat, Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).

Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru pendidikan agama Islam (PAI) pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%). 

Selanjutnya guru-guru agama honorer di sekolah negeri sebanyak 124.781 orang tidak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 akibat kebijakan yang cenderung diskriminatif. 

Ayah Didi begitu panggilan sehari-hari oleh honorer, menyarankan agar pemerintah tidak terkesan diskrimatif maka dalam rekrutmen PPPK tahun 2021 mengikutsertakan juga guru-guru honorer yang ada di bawah Kemenag. Termasuk guru guru honorer bidang studi agama Kemenag yang ada di sekolah sekolah negeri. 

"Status PNS bagi masyarakat Indonesia merupakan kebanggaan sekaligus juga kepuasan batin dan ketenangan jiwa, begitu juga bagi guru," ujarnya.

Untuk itu agar tidak terjadi kesan diskriminatif dengan PNS lainnya, lanjutnya, maka guru juga masih diberikan kesempatan menjadi PNS. Guru-guru muda usia di bawah 35 tahun sesuai aturan kiranya bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.

"Kalau bukan sekarang, kapan lagi mau menghargai guru," pungkas Didi Suprijadi.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru honorer   PNS   CPNS   PPPK   Pemerintah  

Terpopuler