JPNN.com

Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY

Senin, 10 Februari 2025 – 12:38 WIB
Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY - JPNN.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jakarta, Selasa (1/10). Foto : Ricardo

jpnn.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

BACA JUGA: Gibran: Ini Program yang Ditunggu-tunggu, Selalu Ditagih

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). 

"KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," kata Habiburokhman.

BACA JUGA: Tak Ingin IKN Mangkrak Kayak Hambalang, Demokrat: Cukupkan Saling Berbalas Dendam!

Habiburokhman lantas menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. 

Dia menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya

"Nah, ini yang kami lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya Pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu," kata dia.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebutkan masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan.

"Nah, kami pengin masukan ya, Pak Ketua KY orang akademis yang memang sehari-hari juga banyak memberikan komentar-komentarnya, kami pengin dengar juga dari teman-teman dari KY tentang KUHAP ini," ujar Habiburokhman.

Dia menjelaskan penyusuan dimulai dari awal dengan mengundang KY, karena lembaga itu memahami mekanisme di persidangan.

"Mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler