JAKARTA - Gebrakan dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang punya pengalaman puluhan tahun sebagai pengusaha perikanan dan penerbangan. Yang terbaru, Susi mengimbau pemda tidak lagi memungut retribusi dari nelayan dengan kapal kurang dari 10 GT (gross tonnage).
"Saya sedang menunggu respons dari gubernur dan bupati terkait pembebasan pungutan bagi kapal di bawah 10 GT. Ini harus dilakukan supaya nelayan kita hidupnya makmur, masak kapal-kapal asing kita biarkan, tapi nelayan kita sendiri malah dipajaki tinggi-tinggi," ujar Susi setelah bertemu Dubes Kanada untuk RI Donald Bobiash di kantornya kemarin (6/11).
Sebagaimana diketahui, perizinan bagi kapal besar atau berbobot di atas 30 GT langsung melalui kementerian pusat, yaitu KKP, sedangkan yang berbobot di bawah 30 GT diserahkan kepada pemda. Namun, itu menjadi masalah tersendiri karena ternyata banyak pemda yang lantas membebani nelayan dengan retribusi tinggi. "Janganlah seperti itu," katanya.
Menurut Susi, pemda tidak akan kehilangan pemasukan yang besar karena biaya pungutan untuk kas daerah atau retribusi itu akan diupayakan diganti dengan dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat. "Saya berjanji menukarnya (pungutan retribusi terhadap nelayan kecil) dengan DAK. Saya akan bicarakan di tingkat pusat dengan pihak terkait," ungkapnya.
Namun, dia mengemukakan bahwa DAK yang akan diserahkan kepada pemda tersebut mesti digunakan untuk hal yang produktif. Jangan sampai DAK itu hanya digunakan untuk hal-hal yang tidak berarti atau tak berguna bagi masyarakat, apalagi dikorupsi oknum pejabatnya. "Harus fair-lah, kalau DAK dapat besar, nanti ya jangan digerogoti, atau buat hal-hal yang tidak produktif," lanjutnya.
Menteri yang berasal dari Pangandaran itu mengaku akan mengawal setiap kebijakan yang dikeluarkannya untuk membangkitkan sektor maritim. Saat ini dia mengaku gembira karena usulnya tentang penghentian sementara izin penangkapan ikan oleh kapal besar berkapasitas di atas 10 GT telah disetujui dan ditandatangani menteri hukum dan HAM. "Moratorium sudah ditandatangani," jelasnya. (wir/c10/agm)
BACA JUGA: Ketersediaan BBM untuk Nelayan Lebih Penting daripada Subsidi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Pembangkit Listrik Dihambat Pembebasan Lahan
Redaktur : Tim Redaksi