jpnn.com - Presiden SBY didesak segera membayar uang pengampunan atau diyath untuk membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dihukum pancung di Arab Saudi.
Apabila tidak mampu mengupayakan pembelaan hukum untuk membebaskan TKI asal Semarang, Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Dorong Partisipasi Publik Dalam Pembangunan
"Saya tidak setuju masalah hukum TKI di Saudi solusinya bayar diyath. Namun, apabila pemerintah tak berikan perlindungan dan pendampingan hukum secara optimal, sebagai kompensasi dari kelalaian, maka dalam kasus Satinah membayar diyath adalah keharusan," ujar anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka saat dihubungi, Senin (24/3).
Rieke meyakini pemerintah punya anggaran untuk membayar dyath yang dikenakan kepada Satinah sebesar 7 juta Real atau Rp 21 miliar. Apabila hingga batas waktu pada 3 April diyath tidak juga dibayar, maka Satinah akan menghadapi algojo pancung pada 12 April.
BACA JUGA: Tolak Bayar Diat Satinah, Pemerintah Dituding Pelit
"Saya tergelitik dengan pemberitaan presiden SBY gunakan pesawat kepresidenan untuk kampanye partai. Itu aset negara yang dibeli dengan uang Rakyat, pasti ada keringat Satinah pula, karena TKI pun bayar pajak," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Rieke memastikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak membayar diyath Satinah jika pemerintah tidak sanggup membebaskannya lewat jalur hukum.
BACA JUGA: Orang Dekat Akil Cabut Keterangan di BAP
"Sisihkan, realokasi dari biaya perjalanan presiden," tegasnya. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Faksi di Internal Golkar Bakal Menyatu demi Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi