Minta Pengganti Taufiq, MPR Beri Waktu Dua Minggu ke PDIP

Selasa, 18 Juni 2013 – 21:33 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa pihaknya segera menyurati Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI untuk mengajukan calon pengganti Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR. Mengacu pada Undang-undang  tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan Tata Tertib MPR, maka PDI Perjuangan mempunyai waktu untuk menentukan pengganti selama 30 hari sejak wafatnya Taufiq.

Menurut Hajriyanto, pimpinan MPR memang tidak mengirimkan surat pada minggu pertama meninggalnya Taufiq. Sebab, saat itu keluarga dan kader partai yang ditinggalkan masih larut dalam suasana duka.

"Minggu kedua masih cukup. Keluarga besar PDIP memiliki waktu dua minggu lebih untuk memikirkan (pengganti Taufiq)," kata Hajriyanto di DPR, Jakarta, Selasa (18/6).

Lebih lanjut Politikus Partai Golkar itu menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang calon Ketua MPR. Di antaranya adalah paham tentang konstitusi dan mampu bersikap sebagai negarawan.

Hajriyanto menambahkan, untuk sementara para Wakil Ketua MPR RI menjalankan tugas-tugas Ketua MPR RI yang ditinggalkan Taufiq sejak Sabtu (8/6) lalu. Meski demikian, lanjut Hajriyanto, pimpinan MPR bersifat kolektif kolegial.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Masih Rahasiakan Nama Pengganti Nanan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler