Minta Penghapusan Honorer Ditunda, Ini Alasan Pejabat Daerah

Kamis, 02 Juni 2022 – 21:20 WIB
Pejabat daerah minta penghapusan honorer ditunda karena beberapa alasan krusial. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan honorer bikin galau.

Pejabat daerah pun mengusulkan agar pemerintah pusat menunda dulu kebijakan tersebut.

BACA JUGA: SE Penghapusan Honorer Jadi Bola Liar, Pegawai Non-ASN & Pemda Kena Getahnya

Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengatakan isi SE MenPAN-RB tersebut membuat daerah resah, apalagi mereka masih membutuhkan honorer.

Namun, keputusan tersebut mau tidak mau harus dilakukan.

BACA JUGA: Terbitkan SE Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Beri Peringatan Ini ke Pemda

Wabup Era menegaskan Nias Barat masuk wilayah 3T yang pendapatan asli daerahnya (PAD) sangat minim sehingga sangat tergantung kepada pusat.

"Sumber pendanaan kami lebih banyak dari dana alokasi umum (DAU). Kalau honorer dihapus, bagaimana bisa menggaji tenaga outsourcing," terang Wabup Era krpada JPNN.com, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..

Dia mengusulkan agar penghapusan honorer ini ditunda dulu. Jangan dilaksanakan pada 28 November 2023.

Sebab, untuk mengalihkan pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan outsourcing, Pemda juga kesulitan karena keterbatasan dana.

Diketahui ada lima ketentuan yang harus dilakukan para pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler