JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam sikap Ketua DPR Marzuki Alie yang meminta agar KPK menunda pemeriksaan pimpinan BanggarLBH Keadilan berpandangan permintaan tersebut sebagai bentuk intervensi DPR atas penegakan hukum dan mengindikasikan ada sesuatu yang ditutupi oleh DPR
BACA JUGA: Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal jadi CPNS
"Alasan Marzuki Alie yang meminta penundaan demi kepentingan rakyat tidak masuk akal dan mengada-ada karena Pimpinan Banggar bisa diganti kapan saja," tukas Ketua LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Minggu (2/10).
Bagi LBH Keadilan, kata Abdul Hamim, KPK yang akan memeriksa Banggar justru demi kepentingan rakyat dan Marzuki Alie meminta penundaan pemeriksaan demi kepentingan Banggar dan koleganya saja
Menurut rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey hari ini
BACA JUGA: Meriam Kostrad Produksi 1942
Keduanya diperiksa terkait kasus suap sebesar Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)."Saya sudah dapat konfirmasi, kalau Pak Olly (Dondokambey) dan Pak Tamsil akan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi di KPK pada hari Senin (hari ini, Red)," tegas juru bicara KPK, Johan Budi.
Selain kedua pimpinan Banggar, KPK juga berencana memeriksa Menakertrans, Muhaimin Iskandar di hari yang sama
BACA JUGA: Dengan E-KTP Yakin Gampang Lacak Teroris
(yay)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Menjaring, Jangan Memancing
Redaktur : Tim Redaksi