jpnn.com, JAKARTA - Kedai kopi di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat diduga menyediakan jasa pijat prostitusi.
Pemkot Jakarta Barat tengah melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas
"Kami sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan apakah ada temuan tersebut," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Budi Suryawan saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya temuan tersebut dari beberapa orang dan pemberitaan di media massa.
BACA JUGA: Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget
Menurut dia, pemilik kafe bisa dikenakan sanksi lantaran pemerintah belum memberikan izin untuk panti pijat beroperasi.
"Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tetapi, kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya," jelas Budi.
Maka dari itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke lapangan guna membuktikan apakah ada praktik panti pijat di dalam kafe tersebut.
Setelah pemeriksaan di lapangan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan.
Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).
"Kami berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kami berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.
Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti