Minus UU Tipikor, KPK Tak Bubar

Selasa, 10 Februari 2009 – 12:35 WIB

JAKARTA- Ketua KPK Antasari Azhar optimistis DPR RI dapat menyelesaikan  RUU Tipikor sebelum akhir Desember iniKeyakinan itu muncul karena DPR juga  memiliki niat baik untuk ikut memberantas korupsi

BACA JUGA: SBY Terima Medali Emas Kemerdekaan Pers

Ditegaskan pula, seandainya RUU Tipikor akhirnya tak jadi diundangkan tahun ini, komisi yang dipimpinnya tetap bekerja memberantas dan mencegah korupsi seperti biasa.
"Jangan terlalu cepat menyimpulkan RUU Tipikor nggak akan selesai
Masa kerja mereka (anggota DPR) masih panjang, mungkin sampai Agustus," kata Antasari, disela-sela coffee morning dengan wartawan di auditorium gedung KPK, Selasa (10/2).
Paling tidak, lanjut dia, tahun ini UU Tipikor sudah disahkan

BACA JUGA: Anggota DPR Akui Terima Uang Alih Fungsi

Sedangkan aturan pelaksananya untuk sementara bisa mengacu aturan sebelumnya, sehingga kerja KPK sebagai, penyelidik, penyidik, dan penuntut kasus korupsi tetap berjalan normal
Ditanya wartawan apakah Perppu (peraturan pemerintah pengganti UU, Red.) bisa jadi solusi mempercepat hal ini, Antasari langsung menjawab: "saya nggak dalam posisi komentari itu".
Pernyataan Antasari ini seolah membantah keraguan berbagai pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), pengamat politik dan berbagai LSM peduli pemberantasan korupsi bahwa RUU Tipikor sulit kelar sebelum tanggal 19 Desember 2009, seperti diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Tokoh Nasional jadi Dalang Demo Maut di Sumut

Jika benar tak diundangkan, maka kasus yang ditangani KPK dilimpahkan ke pengadilan umum(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartono Tanoe Segera Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler