JAKARTA--Meski sidang perdana baru akan digelar besok, Selasa (24/7), namun kubu tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom sudah menyiapkan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dibacakan besok.
"Kita akan langsung sampaikan eksepsi besok karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, yaitu kekeliruan dalam dakwaan," kata salah satu kuasa hukum Miranda, Andi F Simangunsong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7).
Namun Andi belum mau menerangkan lebih jauh soal permasalahan dalam surat dakwaan JPU tersebut, karena eksepsi akan akan dibacakan dalam sidang perdana besok siang.
Seperti diketahui, Selasa (24/7) besok, Miranda Swaray Gultom akan disidang untuk pertamakali sebagai terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Miranda disangka membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UI Kesulitan Cari Pengganti Miranda
Redaktur : Tim Redaksi