Miranda Tak Akan Ribut jika KPK Kurang Bukti

Sabtu, 14 April 2012 – 18:28 WIB

JAKARTA - Miranda Gultom yang kini menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, mengaku tetap bakal bersikap kooperatif dan bersedia KPK kapan saja. Miranda tak akan mempersoalkan jika penetapan dirinya sebagai tersangka, ternyata bermasalah.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Miranda, Dodi Suhartono saat dihubingi wartawan, Sabtu (14/4). Menurut Dodi, kliennya tetap akan mengikuti proses hukum yang ditempuh KPK. "Saya rasa itu (penetapan tersangka) adalah  kewenangan KPK. Kalau bukti memang dirasa kurang, tentu akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan proses hukumnya ke KPK," ucapnya.

Ditegaskannya, kliennya yang telah ditetapkan sebaga tersangka juga memilih menghormati keputusan KPK. Hanya saja Miranda ingin agar kasusnya lekas tuntas dan semuanya jelas.

"Bagi Bu Miranda, yang penting ini segera tuntas dan selesai. Kita sendiri sudah berulang kali mengatakan tidak tahu," tegasnya.

Merujuk pada beberapa saksi di persidangan, kata Dodi, memang tidak ada satupun kesaksian yang memebratkan kliennya. Apalagi, ucapnya, membeber adanya bukti keterlibatan Miranda. "Saksi-saksi anggota DPR juga telah menyatakan tidak tahu," ucapnya.

Namun kapanpun KPK meminta Miranda hadir untuk diperiksa, Dodi menjamin kliennya tak akan mangkir. "Dari dulu Bu Miranda juga siap. Seperti kemarin kan di persidangan (sebagai saksi Nunun) juga hadir," ucapnya.

Seperti diketahui, Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari lalu.  Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu disangka bersama-sama dengan Nunun Nurbaetie, menyogok anggota DPR RI periode 1999-2004.

Karenanya pasal yang disangkakan terhadap Miranda pun sama dengan Nunun Nurbaetie, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hanya saja, sempat tersiar kabar bahwa KPK sebenarnya belum mengantongi cukup bukti untuk penetapan Miranda sebagai tersangka.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimis Akhir April Ada 4.125 Analis Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler