Miranda Tak Ditahan, KPK Dipertanyakan

Jumat, 18 Mei 2012 – 01:29 WIB

JAKARTA – Belum juga ditahannya tersangka suap cek perjalanan, Miranda Swaray Goeltom kian memancing berbagai pertanyaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap memperlakukan secara khusus mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu.

Padahal, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkannya. Bahkan alur perkara suap cek perjalanan ini hampir mendekati babak akhir. Sehingga beban KPK dalam kasus ini sudah tak lagi berat.

”Sebenarnya apa yang membuat KPK terbebani untuk melakukan penahanan itu. Kan perkaranya juga sudah hampir tuntas, tidak ada tekanan-tekanan apapun yang dirasakan lagi KPK pada kasus ini,” ujar Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai saat dihubungi INDOPOS (JPNN GrouP) di Jakarta, Kamis (17/5).

Menurutnya, keganjilan sikap pimpinan KPK memperlakukan tersangka Miranda S. Goeltom itu pantas mencuat. Masyarakat secara kasat mata menilai KPK tidak konsisten dalam memperlakukan tersangka.

Kenyataan itu, lanjut dia, dapat memperkuat keraguan publik pada KPK. Apalagi prestasi KPK jilid III ini dia nilai belum memuaskan. Akibat tertundanya penahanan tersangka itu menambah panjang ketidak percayaan tersebut. ”KPK harusnya melihat ini sebagai momen yang penting. Membangkitkan kepercayaan publik, dengan melakukan penahanan bagi tersangka Miranda,” imbuhnya.

Ahmad Rifati menegaskan dari sisi keamanan pun bakal ada persoalan. Tersangka punya peluang melakukan upaya-upaya yang melawan hukum dalam kasusnya. Paling tidak melakukan intervensi pada proses persidangan nanti.

Apalagi, dalam perkara ini belum terlihat jelas donator suap cek pelawat tersebut. Artinya bisa saja tersangka Miranda bukan menjadi bagian dari perkara, karena tidak memiliki dana untuk melakukan tindakna suap. ”Kan jika ini terjadi bisa saja pengadilan membebaskan tersangka. Nah, itu dapat lebih memberatkan beban KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan penahanan tersangka setidaknya memberikan beberapa keuntungan politisi bagi KPK. Pertama, penahanan itu menjadi bukti seriusnya KPK dalam memperlakukan tersangka.

Yang kedua, kata Ahmad Rifai, sikap KPK menahan tersangka Miranda dapat membuktikan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka korupsi apapun. Dampak semua manfaat itu ada pada kepercayaan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. ”Bisa lebih konyol lagi kalau KPK dianggap tidak serius menuntaskan suap cek pelawat. Kan tersisa satu tersangka saja pada perkara ini,” ucapnya.

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono pun meminta pimpinan KPK dapat segera menahan tersangka Miranda S Goeltom. Masih beradanya tersangka di luar tahanan dapat membuat KPK dalam persolan lain.
Apalagi, lanjut dia desakan publik pada penuntasan kasus korupsi sangat besar. Artinya KPK harus fokus pada desakan tersebut. Bersikap lebih adil dan memberikan perlakuan sama bagi setiap tersangka.

Menurutnya, tertundanya penahanan terhadap tersangka dapat membuat masyarakat membanding-bandingkan pimpinan KPK dengan pimpinan KPK sebelumnya. Karena sejak dulu KPK dianggap lembaga paling tegas dan konsisten dalam persoalan hukum. ”Nah sekarang menjadi tidak tegas dan tidak konsisten. Kalau begitu masyarakat akan ragu dengan pimpinan KPK jilid III ini,” terangnya.

Dia merasa yakin pimpinan KPK bukanlah individu yang integritasnya tak perlu diragukan. Jika pimpinan KPK tidak segera menahan, maka masyarakat bakal meragukan integritas pimpinan. Artinya masyarakat bakal menilai pada individu pimpinan KPK.

Akibatnya, sambung dia citra buruk pada pimpinan KPK secara personal bakal diterima. Dengan begitu masyarkat bakal mencemooh pribadi-pribadi pimpinan KPK tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, juru bicara KPK, Johan Budi , membantah ada perlakuan khusus atas KPK terhadap tersangka tersebut. Menurutnya, ada alas an teknis yang membuat Miranda belum juga ditahan. "Karena penyidik masih menganggap Miranda belum perlu ditahan," katanya.

Menurut mantan wartawan ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk tersangka Miranda. "Jadi alasannya belum perlu ditahan. Masih memeriksa saksi-saksi," katanya. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Diimbau Rajin Baca Buku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler