Miras Oplosan Membunuh 5 Pemuda

Rabu, 13 Oktober 2021 – 19:58 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan lima orang tewas di Markas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021). ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya.

jpnn.com, TASIKMALAYA - Lima pemuda warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas karena keracunan minuman keras (miras) oplosan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Pembunuh Penjaga Pantai Anyer Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka

"Kami menetapkan pelaku ini sebagai tersangka yang berperan memasok alkohol kepada para korban," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers, Rabu.

Dia mengatakan tersangka Utang (54) warga Kecamatan Cigalontang yang membawa dua liter cairan alkohol hasil mencuri dari tempatnya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu SMK di Jakarta.

BACA JUGA: Silvi Meregang Nyawa di Kolam Renang Hotel Grand Surabaya

Cairan alkohol 96 persen itu, kata Rimsyahtono, sengaja dibawa ke kampung halamannya di Cigalontang untuk diracik oleh temannya.

Kemudian miras itu diminum bersama-sama dicampur dengan minuman suplemen berenergi dan obat batuk.

Kapolres menyampaikan, tersangka saat itu ikut mengonsumsi miras oplosan namun tidak terlalu banyak, berbeda dengan korban lebih banyak minum dan sebelumnya diketahui ada yang sudah mengonsumsi obat-obatan.

"Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menambahkan pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Pesat miras oplosan pada Sabtu (2/10) malam, hari berikutnya tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.

Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut dikabarkan kritis hingga harus mendapatkan penanganan medis dan akhirnya meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler